Modus Kencan, Pria Gasak Motor Wanita Usai Pura-Pura Kencing

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Niat bertemu dengan pria baru dikenalnya melalui media sosial justru berakhir petaka bagi EW (40), seorang wanita asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. EW menjadi korban begal setelah diajak bertemu pelaku dikenalnya lewat Facebook.

Pelaku berinisial ZA (34), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak di wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu.

Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Namun, saat melintas di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku menjalankan aksinya.

"Pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Ketika korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban," kata Charles, Selasa (7/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam, telepon genggam, KTP, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan ZA dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

"Dari hasil keterangan tersangka, kendaraan tersebut telah dijual pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari penadah kendaraan tersebut," ungkapnya.

Kini ZA ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun kurungan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jangan mudah percaya dan menghindari pertemuan di lokasi sepi guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kejahatan," tandas Charles.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner