Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret dua oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dibawa ke meja hijau. Tim kuasa hukum kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Sonbay, resmi melayangkan laporan pengaduan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Komisi III DPR RI.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (20/5/2026) oleh tim advokat dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners, yang beranggotakan Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Frangky Roberto Wiliem Djara.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua oknum jaksa berinisial RSA dan NB. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, serta meminta sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah lingkup Kementerian PUPR tahun anggaran 2021.
Koordinator tim kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapatkan sorotan dan perhatian secara nasional.
"Pengaduan ini kami sampaikan agar ada pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat penegak hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga," ujar Fransisco.
Berawal dari Perkara Korupsi
Klien mereka, Hironimus Sonbay, sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam kasus tersebut, Hironimus disebut hanya berperan sebagai sub distributor material. Ia terlibat sebagai pemasok bahan bangunan, membantu mendatangkan tenaga kerja, serta menjembatani pihak terkait dalam pelaksanaan proyek di beberapa sekolah, antara lain SDN Naikoten dan SDN Naioni.
Namun, sejak proyek berjalan, Hironimus disebut mulai mendapatkan tekanan dari pihak kejaksaan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim hukum, oknum RSA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp 140 juta kepada klien mereka. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam tiga kali pembayaran.
Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta disebutkan diserahkan langsung di Hotel Sasando Kupang. Pembayaran kedua senilai Rp 50 juta dititipkan melalui perantara di wilayah Sikumana. Namun dalam pertemuan di Hotel Naka, RSA mengaku baru menerima Rp40 juta dari tahap kedua tersebut, di mana sisanya sebesar Rp 10 juta diduga diserahkan kepada jaksa lain berinisial BF. Pembayaran ketiga sebesar Rp 50 juta dilakukan setelah pertemuan di GOR Oepoi Kupang, di mana saat itu RSA meminta dana tersebut dengan alasan keperluan ke Jakarta.
Selain RSA, oknum jaksa NB juga diduga meminta uang dengan total mencapai Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta diterima langsung oleh NB, sedangkan sisanya Rp 25 juta disebut digunakan untuk pembayaran jasa saksi ahli dari salah satu politeknik.
Indikasi Kriminalisasi dan Proses yang Janggal
Tim kuasa hukum menilai adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien mereka yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Hal ini didasari pesan yang dikirimkan RSA kepada orang tua Hironimus terkait rencana penetapan tersangka.
Selain itu, proses penggeledahan yang dilakukan pada Januari 2025 dinilai sangat janggal. Pasalnya, kediaman Hironimus yang hanya berstatus penyalur material justru digeledah lebih dulu dibandingkan pihak yang memegang kontrak kerja utama. Bahkan, saat penggeledahan ditemukan dokumen proyek lain yakni RPH Sumlili, yang kemudian langsung dijadikan bahan untuk penyelidikan baru. Hal ini dinilai sebagai bentuk perluasan kasus untuk menekan klien dan keluarga.
Metode pemeriksaan fisik proyek yang dilakukan aparat juga dipertanyakan. Tim hukum menilai cara kerja yang dilakukan tidak sesuai prosedur, mulai dari pembongkaran plafon gypsum hingga cara penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak tepat dan merugikan klien.
Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah diaudit oleh BPK dan Inspektorat Jenderal PUPR pada 2022 dengan temuan yang sudah diselesaikan. Begitu juga hasil pengukuran Politeknik Negeri Kupang tahun 2023 yang hingga kini tak pernah dipublikasikan hasilnya. Tekanan juga terus berlanjut hingga masa persidangan, di mana ada pihak yang memaksa agar Hironimus mencabut keterangannya terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia meminta Komisi Kejaksaan RI memeriksa secara mendalam RSA dan NB. Jika terbukti bersalah, mereka menuntut agar keduanya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat serta diproses secara pidana atas dugaan pemerasan yang dilakukan.
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius, agar institusi kejaksaan bersih dari oknum yang merusak nama baik dan menjalankan tugas demi kepentingan pribadi," tegas Fransisco.
Kejati NTT Bentuk Tim Pemeriksa
Merespons dugaan pelanggaran ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026 tanggal 29 April 2026 terkait pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua oknum tersebut.
Tim kuasa hukum pun telah dipanggil pihak Kejati NTT untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti pendukung, mulai dari rekaman percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga tanda terima pembayaran hotel yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengaku Kejati NTT melalui bidang pengawasan sudah melakukan pemeriksaan terhadap RSA dan NB.
Selain dua oknum jaksa, pihaknya juga telah memeriksa para terdakwa yang menjadi korban dugaan pemerasan itu.
"Sudah diperiksa, kita tunggu hasilnya," katanya.

10 hours ago
5
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6632148/original/033164600_1779466052-1001282319.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6623645/original/002763900_1779454494-e6e14b0f-be04-4366-b514-8196283e230c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6620222/original/086577900_1779451375-motion_photo_394973733114603414.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6600790/original/098663400_1779437407-1001280399.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6593356/original/019880100_1779432157-1000859041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6592804/original/024710800_1779431759-334612.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6581022/original/099500000_1779423372-Menteri_LH_Jumhur_Hidayat_di_Cianjur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6579231/original/075898200_1779422042-1001280239.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6577308/original/014360500_1779420702-1000795004.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6573411/original/031846300_1779417786-Ambulans_Bantuan_BRI_Jadi_Harapan_Baru_Warga_Desa_Jepang_Kudus.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6513146/original/002892200_1779372662-IMG-20260521-WA0072-e1779364742491.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6511441/original/063981400_1779370986-IMG_20260521_164902.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6506108/original/026637000_1779363972-1001278209.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6505400/original/089646500_1779362850-RS_Muhammadiyah_Lamongan_dan_Lazismu_Jatim_menggelar_makan_bakso_gratis_di_Yayasan_Bberkas_Bersinar_Abadi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6503388/original/085798400_1779360296-IMG_6896.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6503203/original/008987200_1779359874-0f6158e2-c1c2-4f70-897c-603307e609ff.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6501550/original/001476500_1779357696-IMG_20260521_162332.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6502549/original/086354500_1779359028-pencuri_emas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6498296/original/056430900_1779354915-1001277673.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6236491/original/083051400_1779113332-330955.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545819/original/058042400_1775210778-IMG_20260403_161322.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522592/original/086641300_1772769941-1001716059.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535954/original/045396000_1774177401-IMG-20260322-WA0071.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5542831/original/038641400_1774963974-Rumah_kepala_dukuh_Karyo_Utomo_pernah_jadi_markas_besar_militer_dalam_peristiwa_serangan_umum_1_Maret_1949.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517682/original/025033300_1772436678-1001759799.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481725/original/076455900_1769144109-buah_menu_mbg_ada_ulat.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054281/original/091903900_1734400455-Snapinsta.app_298532642_196822186005884_5156155504984034611_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458903/original/073984900_1767108528-Tito_Karnavian.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488155/original/007442200_1769736510-kapolres_sleman.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5484588/original/020101100_1769475271-Tito_Karnavian.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482934/original/022637500_1769296527-Motor_terduga_pelaku_perampokan_di_Lampung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482936/original/079259800_1769297387-Wakil_Menteri_Perlindungan_Pekerja_Migran_Indonesia__P2MI___Dzulfikar_Ahmad_Tawalla.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482389/original/022761000_1769179406-153888.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1102975/original/093386800_1452074417-2016-01-06-ilustrasi_gempa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487834/original/001572600_1769679917-sppg-mbg.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486930/original/032169500_1769649012-Situasi_Mapolresta_Pati_saat_pemeriksaan_sejumlah_saksi_kasus_Sudewo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481915/original/051409400_1769151177-1000944215.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487872/original/068466900_1769681847-1000959429.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481555/original/018455800_1769136999-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_09.40.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4908903/original/085038200_1722747804-Ilustrasi_bekerja_keras__membangun__konstruksi.jpg)