Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama Motor, Kini BBN Kendaraan Bekas Gratis

10 hours ago 6

Jakarta -

Baru saja membeli sepeda motor bekas? Sebaiknya detikers segera melakukan balik nama motor. Cara ini dilakukan agar pengurusan pajak tahunan, lima tahunan, maupun jual beli motor di masa mendatang akan lebih mudah.

Balik nama motor akan mengubah nama pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK dan BPKB. Setelah balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kamu sebagai pemilik baru motor tersebut.

Untuk bisa melakukan balik nama motor, detikers harus mempersiapkan sejumlah syarat terlebih dahulu. Selain itu, siapkan juga biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ingin tahu apa saja syarat, biaya, dan cara balik nama motor? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Syarat Balik Nama Motor

Syarat balik nama motor terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama motor:

1. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.

2. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian motor (asli dan fotokopi).

Biaya Balik Nama Motor

Sebelum melakukan proses balik nama motor, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah biayanya terlebih dulu. Kini, pemohon tak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi karena telah dihapus.

Kebijakan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama motor:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Cara Balik Nama Motor

Cara mengurus balik nama motor dilakukan dalam dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK terlebih dahulu, baru setelah itu balik nama BPKB. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

A. Prosedur Balik Nama STNK Motor

  1. Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
  4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
  5. Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.
  6. Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  7. Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
  8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  11. Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  12. Proses pencabutan berkas selesai.
  13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
  14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
  16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
  17. Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

B. Prosedur Balik Nama BPKB Motor

  1. Datanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.
  3. Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
  4. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.
  5. Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  7. Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Itulah syarat, biaya, dan langkah-langkah balik nama motor. Semoga bermanfaat!


(ilf/fds)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner