Dirut Cahaya Trans Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang

5 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak, KM 420-A, Kota Semarang, Senin (22/12/2025).

"Dari hasil gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, dalam siaran live di YouTube, Rabu (18/2/2026).

Dasar polisi menetapkan AW sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.

Kemudian AW mengetahui bahwa bus tidak memiliki izin trayek, tetapi tetap memberikan izin operasional. Terlebih kepala operasional perusahaan sudah memberi tahu bahwa bus tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Rute Bogor Yogyakarta beroperasi sejak 2022. namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait. sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dinyatakan operasi secara ilegal," lanjutnya.

Selain itu, dasar selanjutnya adalah berdasarkan hasil penyidikan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), berupa tidak sesuainya SIM yang dimiliki tersangka GIF (sopir bus) dengan SIM asli umumnya.

"Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. di mana prosedur yang dilakukan hanya memarkirkan bus ke garasi. Tidak melengkapi aspek keamanan berupa seatbelt di setiap penumpang," terang Syahduddi.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua lembar STNK, satu lembar SIM dan 16 lembar surat keterangan kematian hasil visum korban kecelakaan.

"Terhadap AW, dijerat pasal 474 ayat 3 UU1/2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 5 tahun," pungkas Syahduddi.

Delapan Bus Tidak Berizin

Hasil pendalaman kasus ini juga mengungkapkan fakta mengejutkan. PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. dari jumlah tersebut, hanya empat bus yang memiliki KPS dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangan delapan bus lain tidak memiliki izin KPS, termasuk yang mengalami keceakaan di semarang

"Perusahaan tidak memiliki sistem manajemen keselamatan sejak awal, dengan tidak ditemukannya dokumen pendukung sesuai peraturan Kemenhub," ucap Syahduddi.

bus yang mengalami kecelakaan juga tidak dilngkapi dengan sabuk keselatan di masing-masing penumpang, sesuai dengn peraturan Kemenhub.

Nomor Pelat Bus Tidak Sesuai dan Dua Kali Ditilang

Sedangkan dari aspek pengujian KIR, ditemukan bahwa pelat nomor di bus merupakan pelat nomor bus lainnya. Bus yang mengalami kecelekaan bernomor B 7201 IV, tertukar dengan pelat nomor lainnya B 7172 IZ.

Dari hasil penyeldikan, bus pernah mengalami kecelakaan lalu lintas sebelumnya pada bulan Agustus 2025, sehingga dilakukan perbaikan dan terjadi kesalahan pemasangan pelat nomor lainnya.

Bus mengalami kecelakaan tersebut, pada tanggal 3 November 2025 ditilang di Kota Salatiga karena tidak memiliki KPS dan akrtu uji KIR. Dan kembali ditilang pada tanggal 9 Desember 2025 di Terminal Klaten dengan kesalahan yang sama.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner