Walhi: Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Sudah Terjadi Bertahun-Tahun

6 days ago 16

Jakarta -

Hujan deras yang mengguyur wilayah Puncak Bogor beberapa waktu lalu dituding menjadi biang keladi terjadinya banjir bandang pada Minggu (2/3) kemarin. Namun, faktor alam bukanlah satu-satunya penyebab bencana tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyebut, deforestasi di kawasan hulu dan masifnya alih fungsi lahan turut memperburuk kondisi karena menghilangkan daya serap tanah dan mempercepat aliran air ke daerah hilir.

"Deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak telah berlangsung selama bertahun-tahun," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan dan pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan," sambungnya.

Iwang mengatakan, alih fungsi lahan tersebut berada pada kawasan perkebunan di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara VIII. Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, Walhi menduga hampir 45% kerusakan di kawasan Puncak Bogor meningkat drastis.

"Sehingga jika dihitung perhari ini, kerusakan akibat alih fungsi kawasan dapat diperkirakan menjadi 65% atau setara dengan setengah lebih luas kawasan Puncak Bogor telah mengalami kerusakan yang serius," tegasnya.

Selain itu, properti dan fasilitas pariwisata yang tak terkendali juga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Banyak pengembang yang diduga dengan sengaja mengabaikan analisis dampak lingkungan demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

"Document Amdal, UKL/UPL terkesan hanya dijadikan prasyarat bagi para pengembang untuk mendapatkan izin berusaha semata, sehingga kepatuhan serta ketaatan sebagian banyak pengusaha abai akan kewajiban yang harus mereka jalankan serta taati," tuturnya

"Ditambah lagi dengan maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal di sekitar kawasan semakin tahun tidak dapat terhindarkan sehingga struktur tanah semakin rusak dan rentan terhadap erosi," lanjutnya.

Di sisi lain, Walhi juga menduga ada kesengajaan pemerintah dalam hal memberikan izin usaha di kawasan puncak demi memperoleh peningkatan pendapat daerah meski menggadaikan alam yang terus dirusak.

"Padahal perlu diketahui bahwa Puncak Bogor hingga Gunung Mas memiliki status L4, yaitu kawasan yang memberikan perlindungan terhadap tanah dan air, serta sebagai zona L1 yaitu sebagai resapan air," ungkapnya.

"Sehingga jika intervensi terus meningkat kepada situasi yang mengarah terhadap kerusakan, maka tidak salah, longsor dan banjir yang menyebabkan lautan hingga di Jakarta, semata-mata adalah kerusakan ekologis yang terjadi di kawasan Puncak Bogor," ucap Iwang.

Kurang Pengawasan

Lebih lanjut, Iwang menuturkan Walhi juga menilai kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak yang akhirnya mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berujung terhadap bencana ekologis.

"Salah satunya yang kami temukan masih banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan oleh pengembang termasuk pemerintah," terang Iwang.

Apa yang terjadi di Puncak Bogor dan daerah lain yang juga dilanda banjir seperti Bekasi dan Jakarta kata Iwang jadi pengingat keras tentang konsekuensi dari eksploitasi lingkungan yang berlebihan dan tidak disertai dengan pertanggungjawaban pelaku perusakan.

"Para ahli lingkungan dan aktivis telah lama memperingatkan tentang bahaya dari alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan di kawasan Puncak. Namun, kepentingan ekonomi jangka pendek seringkali mengalahkan pertimbangan keberlanjutan jangka panjang," tutup Iwang.

Baca artikelnya di detikjabar


(sym/sym)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner