Temuan Ganja di Bromo, TNBTS Klarifikasi soal Drone dan Penutupan Jalur

4 hours ago 2

Jakarta -

Temuan ladang ganja di TNBTS memicu berbagai spekulasi, termasuk kaitannya dengan larangan drone. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha membantah spekulasi tersebut.

Dia mengatakan bahwa temuan dan larangan drone adalah isu terpisah. Rudijanta juga menguraikan konteks kebijakan penggunaan drone, pendampingan, dan penutupan jalur.

Rudijanta mengatakan adalah BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari yang menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit pada 18-21 September 2024. Lokasi tersebut secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," kata Rudijanta dalam keterangannya.

Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Drone berperan penting untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.

Temuan Ladang Ganja dengan Drone

Rudijanta sekaligus menjelaskan tentang narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS. Yang kemudian dikaitkan dengan munculnya peraturan tarif bagi pegunjung yang menerbangkan drone dan larangan penggunaan drone dalam pendakian Gunung Semeru.

Dia bilang, pertama; lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.

"Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km," kata dia.

Kedua; aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019. Itu tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan," kata Rudijanta.

Ketiga; aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.

Pendamping Pendakian Gunung Semeru

Selain itu, adanya ladang ganja itu dikaitkan dengan kewajiban pendaki untuk didampingi pemandu. Juga muncul narasi bahwa pemandu itu ditugaskan untuk mencegah pendaki mendekati ladang tersebut.

Rudijanta juga menjelaskan bahwa kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu," ujarnya.

Larangan Pendakian

Narasi lain yang muncul terkait ladang ganja di Bromo itu adalah penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yang cukup lama. Rudijanta menepis dengan mengatakan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.

"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya," kata dia.

Rudijanta pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan klarifikasi itu, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

"Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi," kata dia.


(fem/fem)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner