<i>Dear</i> Petualangan, Lihat Lagi Aturan Pendakian di Gunung Rinjani

16 hours ago 6

Jakarta -

Jalur pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka hingga puncak setelah sempat ditutup saat evakuasi wisatawan dari Brasil Juliana Marins (27). Cek kembali aturan pendakian sesuai yang dicantumkan dalam Standar Operasional rosedur (SOP) Pendakian Gunung Rinjani yang dirilis pada 2022.

SOP Pendakian Gunung Rinjani itu bisa dilihat di situs resmi Taman Nasional Gunung Rinjani di sini. Traveler bisa halaman utama situs dan menggulir ke bagian bawah laman hingga menemukan "Info Grafis, Ebook & Video Taman Nasional Gunung Rinjani. Di bagian tersebut tercantum E-book SOP Trekking Gunung Rinjani National Park.

SOP itu adalah Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani NOMOR : SK.9/T.39/TU/KSA/3/2022. Dalam SK itu tercantum aturan umum bagi pendaki, kemudian ada bagian khusus bagi pendaki domestik dan pendaki asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian SOP pendakian Gunung Rinjani:

Aturan umum buat seluruh pendaki

  1. Menggunakan pakaian/seragam yang sesuai.
  2. Menggunakan identitas petugas.
  3. Melakukan pembersihan secara rutin pada pegangan tangan, toilet, peralatan, dan barang-barang bersama lainnya.
  4. Mengharuskan wisatawan mencuci tangan sebelum check in.
  5. Melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada pengunjung.
  6. Memeriksa keabsahan dokumen yang wajib dibawa oleh pendaki, meliputi: ePrint, identitas pendaki, surat keterangan sehat, surat pernyataan tanggung jawab keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengunjung, daftar cek potensi barang sisa/sampah, daftar cek perlengkapan standar pendakian.
  7. Mengatur jarak dan membatasi jumlah pendaki saat check in maupun saat penggunaan fasilitas umum agar tidak terjadi kerumunan.
  8. Menyediakan informasi tentang rumah sakit, dokter, dan fasilitas kesehatan terdekat.

Aturan pendakian bagi pendaki domestik

Pendaki yang berencana mendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani wajib melakukan registrasi. Registrasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, mematuhi ketentuan hukum, menetapkan legalitas sebagai pendaki Taman Nasional Gunung Rinjani, dan memantau aktivitas pendaki.

Proses pendakian dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Calon pendaki harus mendaftar melalui aplikasi eRinjani. Jika pendaki menggunakan jasa Trekking Organizer (TO) atau penyedia jasa pemandu wisata, pendaftaran akan difasilitasi melalui TO atau penyedia jasa tersebut.
  2. Calon pendaki wajib menggunakan jasa pemandu (minimal 1 pemandu untuk setiap 6 pendaki domestik) dan/atau porter lokal (1 porter melayani maksimal 3 pendaki dengan beban maksimal 25 kg per porter) yang memiliki kartu izin resmi dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
  3. Pendaftaran online dapat dilakukan oleh calon pendaki secara individu maupun kelompok dan/atau melalui TO atau penyedia jasa pemandu wisata, dengan menggunakan kartu identitas yang sah (KTP/KK).
  4. Pendaftaran online dapat dilakukan mulai pukul 05.00 WITA hingga 20.00 WITA.
  5. Calon pendaki, TO, dan/atau penyedia jasa pemandu wisata melakukan pemesanan tiket dengan mengisi data yang diperlukan dalam formulir pendaftaran.
  6. Jika kuota tersedia, sistem akan memberikan instruksi pembayaran yang harus diproses oleh calon pendaki, TO, dan/atau penyedia jasa pemandu wisata.
  7. Calon pendaki, TO, dan/atau penyedia jasa pemandu wisata melakukan pembayaran sesuai jumlah yang dikonfirmasi melalui transfer bank ke rekening yang tercantum dalam aplikasi eRinjani.
  8. Setelah pembayaran selesai, calon pendaki, TO, dan/atau penyedia jasa pemandu wisata akan otomatis menerima ePrint/kode booking dari aplikasi eRinjani dan melalui email yang telah terdaftar.
  9. Untuk perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
  10. Calon pendaki wajib memenuhi persyaratan berikut sebelum check-in di pintu masuk:
    a. Mematuhi pedoman umum prosedur pendakian dan menerapkan protokol kesehatan.
    b. Mengisi dan menunjukkan formulir registrasi perjalanan yang berlaku di Provinsi NTB untuk wisatawan dari luar NTB.
    c. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
    d. Menunjukkan dokumen pendakian yang diperlukan, termasuk ePrint/kode booking, kartu identitas, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp10.000 untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung (menyatakan tidak memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan ginjal, asma, hipertensi, epilepsi, maag kronis, ambeien, asam urat, atau memiliki benda asing di dalam tubuh kurang dari 2 tahun akibat patah tulang).
  11. Calon pendaki wajib memasuki Ruang Briefing atau lokasi yang telah ditentukan oleh petugas untuk menerima informasi melalui video, foto, buku, leaflet, atau media informatif lainnya.
  12. Calon pendaki harus menunjukkan perlengkapan pendakian standar dan barang potensi sampah kepada petugas untuk diverifikasi sesuai dengan daftar periksa yang telah diisi. Jika terdapat barang yang tidak sesuai aturan, barang tersebut harus dititipkan kepada petugas dan diambil maksimal 3 hari setelah selesai mendaki (check-out). Pengemasan ulang dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
  13. Setelah semua proses selesai dan diverifikasi, pendaki dapat melanjutkan pendakian dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
  14. Selama pendakian, pendaki wajib
    a. Menyimpan ePrint dan daftar periksa sampah;
    b. Membawa kantong sampah pribadi sebagai wadah sementara;
    c. Jika terjadi kecelakaan, tersesat, atau sakit, pendaki wajib melaporkan kejadian kepada Call Center atau petugas Taman Nasional Gunung Rinjani dengan bukti foto/video dan identitas.
  15. Pendaki wajib memahami dan mematuhi SOP Trekking serta menghormati kearifan budaya lokal.
  16. Melakukan pendakian sesuai dengan waktu yang tertera pada ePrint.
  17. Setelah selesai mendaki, pendaki wajib melapor kepada petugas di pintu keluar untuk memverifikasi bahwa aktivitas pendakian telah berakhir dan memastikan durasi kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang dibeli dengan menunjukkan ePrint/kode booking serta memilah dan menyerahkan sampah sesuai data daftar periksa sampah.
  18. Layanan pendakian di pintu masuk (check-in) tersedia pukul 07.00 WITA hingga 15.00 WITA, sedangkan layanan di pintu keluar (check-out) tersedia pukul 07.00 WITA hingga 17.00 WITA, kecuali ada kondisi khusus yang dikonfirmasi dengan petugas.
  19. Penjadwalan ulang diperbolehkan dengan ketentuan:
    a. Hanya boleh dilakukan sekali dalam tahun yang sama;
    b. Kuota masih tersedia;
    c. Sesuai dengan identitas yang terdaftar;
    d. Dilakukan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pendakian.
  20. Pengembalian dana dapat dilakukan jika terjadi penutupan insidental.

Aturan pendakian untuk pendaki asing

Pengunjung asing yang berencana mendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani wajib melakukan registrasi. Registrasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, mematuhi ketentuan hukum, menetapkan legalitas sebagai pendaki Taman Nasional Gunung Rinjani, dan memantau aktivitas pendaki.

Proses pendakian dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Calon pendaki asing wajib menggunakan jasa Trekking Organizer (TO) atau penyedia jasa pemandu wisata yang memiliki izin resmi (PB-PJWA) serta menyewa pemandu (1 pemandu untuk maksimal 6 pendaki asing) dan porter lokal (1 porter untuk maksimal 3 pendaki dengan beban maksimal 25 kg per porter) yang memiliki kartu izin resmi dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
  2. Pendaftaran online dapat dilakukan oleh TO atau penyedia jasa pemandu wisata atau oleh calon pendaki sendiri dengan persetujuan TO atau penyedia jasa yang akan digunakan, menggunakan dokumen identitas yang sah.
  3. Pendaftaran online dapat dilakukan dari pukul 05.00 WITA hingga 20.00 WITA.
  4. TO atau penyedia jasa pemandu wisata, atau calon pendaki dapat melakukan pemesanan tiket dengan mengisi data yang diperlukan dalam formulir pendaftaran.
  5. Jika kuota tersedia dan mendapat persetujuan dari TO atau penyedia jasa dengan izin PB-PJWA yang sah, sistem akan memberikan instruksi pembayaran untuk diproses oleh TO atau penyedia jasa tersebut.
  6. TO atau penyedia jasa, atau calon pendaki melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang dikonfirmasi melalui transfer bank ke rekening yang tercantum di aplikasi eRinjani.
  7. Setelah pembayaran selesai, TO atau penyedia jasa, atau calon pendaki akan otomatis menerima ePrint/kode booking melalui aplikasi eRinjani dan email terdaftar.
  8. Untuk perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
  9. Sebelum check-in di pintu masuk, calon pendaki harus:
    a. Mematuhi pedoman umum prosedur pendakian dan menerapkan protokol kesehatan;
    b. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi;
    c. Menunjukkan dokumen pendakian yang diperlukan, meliputi ePrint/kode booking, kartu identitas, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp10.000 (tidak memiliki riwayat penyakit berat yang telah disebutkan).
  10. Calon pendaki wajib masuk ke Ruang Briefing atau lokasi yang ditentukan untuk menerima informasi melalui media seperti video, foto, booklet, leaflet, atau lainnya.
  11. Calon pendaki harus menunjukkan perlengkapan pendakian standar dan potensi sampah kepada petugas untuk verifikasi sesuai daftar periksa. Jika ada barang yang tidak sesuai, harus dititipkan dan diambil maksimal 3 hari setelah check-out.
  12. Pengemasan ulang dilakukan di tempat yang telah disediakan.
  13. Setelah semua proses selesai dan diverifikasi, pendaki dapat melanjutkan pendakian sesuai ketentuan.
    Selama pendakian, pendaki wajib:
    a. Menyimpan ePrint dan daftar periksa sampah;
    b. Membawa kantong sampah pribadi;
    c. Melaporkan kecelakaan, tersesat, atau sakit kepada Call Center atau petugas Taman Nasional disertai bukti foto/video dan identitas.
  14. Pendaki wajib memahami dan mematuhi SOP Trekking serta menghormati kearifan budaya lokal.
  15. Melakukan pendakian sesuai waktu yang tertera di ePrint.
  16. Setelah pendakian selesai, wajib melapor ke petugas di pintu keluar untuk memverifikasi selesainya aktivitas pendakian dan menyerahkan sampah sesuai daftar periksa.
  17. Layanan check-in tersedia pukul 07.00-15.00 WITA, sedangkan check-out pukul 07.00-17.00 WITA, kecuali ada kondisi khusus.
  18. Penjadwalan ulang diperbolehkan dengan syarat:
    a. Hanya satu kali dalam tahun yang sama
    b. Kuota masih tersedia
    c. Sesuai identitas terdaftar
    d. Dilakukan minimal 1 hari sebelum jadwal.
  19. Pengembalian dana dapat dilakukan jika terjadi penutupan insidental

(fem/fem)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner