Pungutan Turis Asing ke Bali Digenjot, Komisi 3% Jadi Janji Manis

1 week ago 10

Denpasar -

Pungutan wisatawan asing (PWA) masih belum maksimal. Pemerintah Provinsi Bali terus mencari cara untuk menggenjotnya, salah satunya dengan menawarkan komisi 3%.

Baru sepertiga turis asing yang datang ke Bali membayar pungutan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 160 ribu. Gubernur Bali Wayan Koster berencana mengubah aturan agar ada pemberian insentif bagi yang membantu menarik pungutan turis asing.

Hal ini dirancang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menyampaikan rencana itu dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (19/3/2025). Dia menilai perubahan isi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diperlukan karena muncul masalah selama penerapan pungutan wisatawan asing tersebut.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6,3 juta wisatawan, tapi baru 2,1 juta (turis asing) yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen," tuturnya.

Koster menjabarkan ada beberapa perubahan yang akan dilakukan. Antara lain menggunakan pungutan turis asing untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Koster juga akan menambahkan substansi mengenai insentif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang membantu menarik pungutan turis asing tersebut.

"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing," beber Ketua DPD PDI Perjuangan itu.

Kemudian, penambahan substansi mengenai sanksi. Perda tersebut akan memberikan sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan itu.

Sebelumnya, perubahan Perda 6/2023 masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Salah satu poin revisi regulasi tersebut yakni pemberian insentif bagi yang membantu menarik pungutan turis asing.

Sebelumnya, Pemprov Bali akan memperluas kerja sama dengan bank demi meningkatkan jumlah pungutan wisatawan asing (PWA) pada 2025. Sejauh ini, pungutan belum maksimal lantaran banyak turis asing belum membayar saat masuk Bali. Melalui kerja sama dengan bank, akses pembayaran akan lebih mudah.

"Nah, kami akan melakukan langkah-langkah perluasan channel pembayarannya saja. Jadi selama ini kan BPD Bali bekerja sama dengan yang punya payment gateway itu bank BCA. Nanti kami perluas lagi dengan yang lain," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Sabtu (8/2/2025).

Pemayun mengakui tidak semua bank memiliki payment gateway (layanan untuk proses pembayaran digital). Maka, kerja sama akan dilakukan dengan bank tertentu saja.

"Sama dengan memperluas juga mitra manfaat," kata Pemayun.

Hingga awal Februari 2025, Pemprov Bali meraup Rp 27,6 miliar dari PWA. Pemayun mengatakan pemasukan tersebut tercatat dari 1 Januari hingga 8 Februari 2025.

Pemayun enggan membeberkan target nominal pungutan di tiga bulan pertama ini maupun sepanjang 2025. Namun, dia menegaskan akan berusaha seoptimal mungkin bisa melebihi dari pendapatan PWA 2024. Menurut dia, dana PWA itu akan dimanfaatkan untuk lingkungan dan budaya Bali.

"Tahun lalu kita mencapai Rp 318 miliar, ya mudah-mudahan tahun ini melebihi tahun lalu lah," ucap Pemayun.


--------

Artikel ini telah naik di detikBali.


(wsw/wsw)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner