Modus Penyelundupan Daging Babi Ilegal di Perbatasan RI-Singapura Terbongkar

14 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan puluhan ton daging ilegal, termasuk babi dan ayam asal Singapura ke wilayah Kepulauan Riau berhasil digagalkan polisi. Tersangka menyamarkan muatan kapal berupa daging ilegal dengan barang bekas.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta ribuan kotak daging tanpa sertifikat kesehatan. Dua tersangka tersebut berinisial LM alias A, selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, dan H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal.

Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Awalnya kapal bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali, kapal dimuati barang-barang bekas serta daging sapi, ayam dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (27/2/2026).

Tidak hanya itu, untuk menghindari pantauan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal atau automatic identification system (AIS) saat memasuki perairan Indonesia, sehingga pergerakan kapal tidak terdeteksi otoritas terkait.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas ilegal yang terdiri dari 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.

Yang paling mencengangkan, petugas juga mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya, 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional—seluruhnya tanpa sertifikat kesehatan.

“Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh surat ketetapan dari pengadilan,” tegas Paksi Eka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara berdasarkan Undang-Undang Karantina, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner