Yogyakarta -
Ada banyak mitos yang beredar soal Tanah Kesultanan Jogja atau Sultan Ground. Konon, tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Apakah benar?
Dalam pameran Pertanahan Tanah Sultan 2024 di Sasono Hinggil Dwi Abad beberapa waktu lalu, dibahas tentang serba-serbi mitos dan fakta tentang Tanah Sultan Jogja.
Tanah Sultan ini ternyata bisa disewakan dengan perjanjian khusus yang dibuktikan dengan serat kekancingan. Penggunaan Sultan Ground ini ternyata tidak terbatas pada kalangan tertentu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga biasa yang bukan bangsawan bisa untuk memanfaatkan tanah tersebut. Tentunya ada syarat dan dokumen yang wajib disiapkan.
Meski bisa dimanfaatkan untuk umum dengan perjanjian tertulis, Sultan Ground ini tak bisa dialihkan menjadi hak milik pribadi. Untuk lebih jelasnya, berikut fakta dan mitos terkait Tanah Sultan Jogja:
1. Mitos Tanah Sultan Hanya Bisa Dipakai Internal Keraton atau Bangsawan
Salah satu mitos yang beredar adalah bahwa Tanah Sultan hanya digunakan untuk kepentingan internal Keraton Jogja semata atau hanya khusus bangsawan. Faktanya, tanah Sultan memiliki hak pakai yang dapat dipinjamkan kepada masyarakat atau institusi dengan jangka waktu tertentu.
"Hak pinjam pakai Tanah Sultan memang dapat diberikan kepada pihak lain, termasuk masyarakat luas, namun dengan berbagai ketentuan yang berlaku sesuai peraturan," jelas Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Qayyim Autad, saat ditemui di Sasono Hinggil Dwi Abad, Kamis (14/11).
2. Mitos Tanah Sultan Bisa Diperjualbelikan
Lantas apakah Tanah Sultan dapat diperjualbelikan? Perwakilan KHP Datu Dana Suyasa Keraton Jogja, Agus Langgeng Basuki, menegaskan status tanah Sultan hanya dipinjamkan sehingga tidak bisa menjadi hak milik pribadi.
"Tanah Sultan adalah aset kerajaan yang tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Meski tanah itu dimanfaatkan oleh pihak lain, tanah tersebut tetap menjadi milik Sultan pada akhirnya," kata Langgeng saat ditemui detikJogja di Sasono Hinggil Dwi Abad, Jumat (15/11).
Langgeng menjelaskan tanah Sultan atau Sultan Ground hanya bisa dipinjam pakai masyarakat umum atau institusi. Tentunya asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang dimiliki Keraton Jogja.
"Penyewaan tanah Sultan bukan hanya untuk kalangan tertentu, tetapi bisa untuk siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan," kata Langgeng.
3. Mitos Semua Tanah di Jogja adalah Milik Sultan
Pertanyaan lain yang sering muncul yakni semua tanah di Jogja disebut milik Sultan atau Keraton Jogja. Ternyata hal ini tidak benar.
Sebab, tidak semua tanah di wilayah Jogja adalah milik Sultan. Disebutkan hanya sebagian kecil tanah yang tercatat sebagai Tanah Sultan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Hanya 1% (dari total keseluruhan tanah di DIY). Jadi memang karena belum semua tanah itu (Tanah Sultan) diidentifikasi. Masih ada tanah-tanah yang statusnya itu unknown (tidak diketahui)," terang Ketua Pelaksana Pameran Tanah Sultan 2024, Sophi Perenissa saat ditemui detikJogja di Balai Pemuda dan Olahraga DIY.
Meski begitu, diakui jika belum semua tanah Sultan sudah terdata. Namun, jumlahnya tidak lebih banyak daripada yang belum tercatat sebagai Sultan Ground.
"Menurut saya kalau dilihat dari luas kurang lebih hanya 50.000 bidang. Saat ini lebih banyak yang sudah terdata daripada yang belum terdata," ujar Qayyim.
------
Artikel ini telah naik di detikJogja.
(wsw/wsw)