Jakarta -
Hewan peliharaan biasanya dititipkan pada veterinary service selama pemiliknya mudik. Kini tersedia pilihan untuk membawa serta hewan peliharaan saat mudik atau perjalanan jauh, tentunya dengan taat pada aturan yang berlaku.
Hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kelinci dapat diajak mudik menggunakan kereta api dan pesawat. Namun sebelum membawanya, pemudik mesti memperhatikan sejumlah aturan yang diberlakukan penyedia layanan transportasi.
Cara Mudik Bawa Hewan Peliharaan Naik Kereta
Hewan peliharaan bisa dibawa mudik naik kereta menggunakan jasa pengiriman KAI Logistik yaitu KALOG Express. Sehingga hewan peliharaan tidak dapat naik kereta di kabin penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari Customer Service KAI Logistik (21/3/2025), layanan pengiriman KALOG Express tersedia sampai tanggal 26 Maret 2025 dan akan kembali beroperasi pada 9 April 2025. Estimasi jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan informasi kepastiannya akan diinformasikan melalui media sosial KAI Logistik.
Berikut langkah-langkah membawa hewan saat mudik naik kereta:
- Simak aturan membawa hewan peliharaan naik kereta.
- Kunjungi service point KALOG Express terdekat. Cek lokasinya melalui aplikasi Access by KAI.
- Lakukan pengecekan kondisi hewan peliharaan sesampainya di service point.
- Lakukan pengukuran dimensi dan berat untuk menentukan tarif pengiriman.
- Estimasi tarif pengiriman dapat dicek melalui aplikasi Access by KAI atau situs KALOG Express.
- Hewan peliharaan akan diantar ke kampung halaman menggunakan kereta bagasi.
- Jemput hewan peliharaan di service point pengambilan kota tujuan dengan menunjukkan resi pengiriman dan kartu identitas.
Pengiriman hewan peliharaan menggunakan KAI Logistic dipastikan aman karena terdapat petugas yang mengawal di sepanjang perjalanan.
Aturan Membawa Hewan Peliharaan Naik Kereta Saat Mudik
- Pastikan hewan peliharaan dalam kondisi sehat.
- Sertakan surat keterangan dokter hewan yang menyatakan hewan peliharaan dalam kondisi sehat.
- Hewan peliharaan dimasukkan ke dalam pet cargo berukuran sesuai dengan hewan yang dikirim.
- Pastikan keamanan pet cargo menggunakan kunci gembok.
- Lengkapi pet cargo dengan makanan dan minuman secukupnya.
Cara Mudik Bawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat
Maskapai yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, dan Super Air Jet. Setiap maskapai juga memiliki aturan berbeda terkait pengangkutan hewan peliharaan di dalam penerbangannya.
Berikut cara dan aturan membawa hewan peliharaan saat mudik naik pesawat di beberapa maskapai penerbangan, dikutip dari masing-masing laman resminya:
1. Garuda Indonesia
- Tidak menerima pengangkutan hewan langka atau terancam punah. Peraturan hanya untuk pengangkutan hewan peliharaan (seperti anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
- Tidak menerima pengangkutan hewan peliharaan di dalam kabin penumpang.
- Hewan peliharaan dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja.
- Hewan peliharaan dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak termasuk Denpasar (DPS).
- Hewan peliharaan dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
- Penumpang yang membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure).
- Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan: Sertifikat Hewan Peliharaan, Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina, Tiket laporan kelebihan bagasi.
- Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang anti bocor dan dilengkapi kunci gembok untuk hewan peliharaan mereka sendiri. Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalamnya. Maskapai tidak menyediakan kontainer.
- Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
- Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.
- Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
- Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer/peti kayu/kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
- Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.
- Anjing "Seeing Eye" dan Anjing "Hearing" diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).
- Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 tertanggal 30 April 2009 perihal kewaspadaan terhadap penyakit rabies, maka seluruh hewan penular rabies (seperti anjing, kucing, kera, dan sebangsanya) dilarang memasuki wilayah provinsi Kepulauan Riau (Batam & Tanjungpinang) baik dari daerah bebas maupun daerah tertular sesuai dengan aturan atau pedoman yang berlaku.
2. Lion Air
- Hanya khusus penerbangan Lion Air rute domestik.
- Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak hamil.
- Ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci.
- Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
- Masa berlaku surat karantina 1 (satu) hari dari diterbitkannya surat.
- Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram (KG) dengan minimal perhitungan 5 (lima) KG, selebihnya sesuai dengan berat aktual (berat meliputi kandang).
- Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance) dan bagasi prabayar (prepaid baggage).
3. Super Air Jet
- Khusus penerbangan rute domestik.
- Hanya pesawat Super Air Jet dengan registrasi berikut: PK-SAI, PK-SGD, PK-SJJ, PK-SJO, PK-SJS, PK-SJT, PK-SJW, PK-STI.
- Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih dan tidak hamil.
- Ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci.
- Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
- Masa berlaku surat karantina 3 (tiga) hari dari diterbitkannya surat.
- Diperhitungkan sebagai kelebihan bagasi tercatat.
- Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam kategori bagasi prabayar (prepaid baggage).
- Tetap diperhitungkan sebagai kelebihan bagasi minimal 5 kg: berat hewan + kandang 5 KG maka diperhitungkan berat sesungguhnya.
(azn/row)