Bolehkah Bawa Ikan Hias Hidup di Pesawat? Ini Aturannya

1 day ago 10

Jakarta -

Pemilik hewan biasanya tak ingin lepas dari peliharaannya, termasuk saat harus naik pesawat luar atau dalam negeri. Sayang tak semua maskapai membolehkan membawa hewan selama perjalanan, apalagi jika ingin ditaruh di kabin.

Selain itu, aturan berbeda diterapkan pada hewan peliharaan yang ternyata dilindungi atau langka. Karena itu, pemilih hewan wajib memahami dan taat pada aturan tersebut. Aturan maskapai dan penerbangan di Indonesia bisa jadi berbeda dengan luar negeri.

Apakah Boleh Bawa Ikan Hidup di Pesawat?

Hewan yang biasa dipelihara beraneka ragam, salah satunya ikan hias. Tak semua maskapai membolehkan penumpang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan. Maskapai yang mengizinkan biasanya mewajibkan penumpang menyimpan hewan di bagasi, tidak dibawa ke kabin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu sejumlah maskapai hanya menerapkan hewan tertentu yang bisa disimpan dalam bagasi, misalnya hanya mamalia. Pilihan lainnya adalah mengirim ikan melalui pesawat kargo. Tentunya hewan peliharaan, termasuk ikan hidup, tidak boleh berstatus langka dan dilindungi.

Maskapai domestik yang mengizinkan membawa hewan peliharaan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, dan Super Air Jet, mengutip laman resminya masing-masing. Setiap maskapai juga punya aturan tersendiri perihal pengangkutan hewan di penerbangannya.

Sementara maskapai luar negeri sudah banyak yang mengizinkan untuk membawa hewan peliharaan seperti ikan hidup di pesawat. Asalkan harus mematuhi peraturan yang diberlakukan maskapai dan petugas keamanan.

Misalnya, Administrasi Keamanan Transportasi AS (TSA) dalam situs resminya menginformasikan ikan hias boleh dibawa ke dalam kabin pesawat menggunakan tas jinjing. Ikan perlu dimasukkan ke dalam wadah bening transparan berisi air dan mesti melalui pemeriksaan petugas terlebih dahulu.

Aturan Membawa Hewan di Pesawat

Tidak semua maskapai boleh membawa ikan hidup dalam bagasi pesawat. Berikut aturan lengkap membawa hewan peliharaan dalam penerbangan domestik dikutip dari situs resmi tiap maskapai

1. Garuda Indonesia

  • Tidak menerima pengangkutan hewan langka atau terancam punah. Peraturan hanya untuk pengangkutan hewan peliharaan (misalnya anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  • Tidak menerima pengangkutan hewan peliharaan di dalam kabin penumpang.
  • Hewan peliharaan dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja.
  • Hewan peliharaan dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak termasuk Denpasar (DPS).
  • Hewan peliharaan dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Penumpang yang membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure).
  • Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan: Sertifikat hewan peliharaan, Sertifikat kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina, dan tiket laporan kelebihan bagasi.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan hewan peliharaan.
  • Penumpang harus mempersiapkan wadah, kontainer, atau peti kayu/kandang anti bocor untuk hewan peliharaan mereka sendiri.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk wadah/kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.
  • Berat hewan dan wadah tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk wadah/kontainer/peti kayu/kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.

2. Lion Air

  • Hanya khusus penerbangan Lion Air rute domestik.
  • Hewan peliharaan dalam kondisi sehat dan bersih.
  • Ditempatkan di dalam wadah anti bocor.
  • Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  • Masa berlaku surat karantina 1 (satu) hari dari diterbitkannya surat.
  • Berat hewan dan wadah termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram (KG) dengan minimal perhitungan 5 (lima) KG, selebihnya sesuai dengan berat aktual (berat meliputi wadah).
  • Berat hewan dan wadah tidak termasuk dalam bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) serta bagasi prabayar (prepaid baggage).

3. Super Air Jet

  • Khusus penerbangan rute domestik.
  • Hanya pesawat Super Air Jet dengan registrasi berikut: PK-SAI, PK-SGD, PK-SJJ, PK-SJO, PK-SJS, PK-SJT, PK-SJW, PK-STI.
  • Hewan peliharaan dalam kondisi sehat dan bersih.
  • Ditempatkan di dalam wadah anti bocor.
  • Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.
  • Masa berlaku surat karantina 3 (tiga) hari dari diterbitkannya surat.
  • Diperhitungkan sebagai kelebihan bagasi tercatat.
  • Berat hewan dan wadah tidak termasuk dalam kategori bagasi prabayar (prepaid baggage).
  • Tetap diperhitungkan sebagai kelebihan bagasi minimal 5 kg: berat hewan + kandang 5 KG maka diperhitungkan berat sesungguhnya.

Bagi penumpang yang ingin membawa ikan hidup selama penerbangan, pastikan telah membaca seluruh aturan dengan cermat. Siapkan seluruh syarat dan perlengkapannya sehingga hewan bisa sampai tujuan dengan selamat.


(azn/row)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner