Beli Kendaraan Baru Kena Opsen BBNKB, Biayanya Jadi Segini

2 months ago 92

Jakarta -

Opsen BBNKB menyasar pada pembelian kendaraan baru. Jadi berapa besar perbedaannya BBNKB dengan adanya opsen?

Dua jenis pajak kendaraan kini dikenakan opsen. Diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dua jenis pajak kendaraan yang dibebankan opsen adalah opsen PKB dan opsen BBNKB.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Masih di UU yang sama, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sebagai perbandingan, pada UU nomor 28 tahun 2009, PKB ditetapkan maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama.

Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi saat ini ditetapkan sebesar 12 persen. Pada UU sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen. Apakah dengan opsen mempengaruhi besaran pajak? Berikut ini tim detikOto melakukan simulasi hitungan opsen PKB dan BBNKB. Dalam simulasi perhitungan yang dilakukan detikOto, untuk PKB dengan adanya opsen tak ada perubahan signifikan.

Hitungan Ada Opsen PKB dan BBNKB

Contohnya untuk untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur. Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur adalah:

PKB = 2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000

Opsen PKB

Dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp 3.650.300. PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Opsen BBNKB

Bagaimana dengan BBNKB? Untuk diketahui, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan kata lain, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasr pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB tertuang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini, tim detikOto menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000

Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000

Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar: Rp 59.760.000. Tanpa opsen, biaya BBNKB yang dibebankan hanya sebesar Rp 36.000.000. Namun perlu dicatat, sejumlah provinsi telah mengklaim tak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Di sisi lain, ada juga provinsi yang menerapkan diskon untuk PKB dan BBNKB. Bila provinsi menerapkan diskon dan tak ada perubahan tarif, maka besar kemungkinan biaya yang dikeluarkan sekalipun ada opsen tak berubah signifikan.

Opsen Pajak Kendaraan Dinilai Memberatkan Industri Otomotif

Di lain pihak, keberadaan opsen pajak kendaraan ini dinilai memberatkan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan menyebut kebijakan opsen bikin gerah sektor otomotif. Hal ini justru membuat orang enggan membeli mobil.

"Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar," terang Agus.

Senada dengan Agus, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyebut opsen membuat khawatir industri otomotif. Sebab, dengan adanya opsen bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, harga mobil bakal naik. Hal itu dikhawatirkan dapat membuat penjualan kendaraan turun.

"Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor," kata Kukuh.


(dry/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner