Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online? Ini Prosedurnya

7 hours ago 2

Jakarta -

Di zaman serba digital ini, banyak layanan pemerintahan yang sudah bisa dilakukan lewat online. Misalnya aplikasi Signal dari Korlantas Polri untuk mengurus administrasi dan pajak kendaraan

Tentu banyak yang bertanya-tanya apakah balik nama kendaraan bisa online, sebab proses online akan banyak mempersingkat waktu. Untuk itu, simak penjelasan berikut ini, lengkap dengan syarat dan prosedur balik nama.

Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online?

Jika detikers melakukan pencarian di internet mengenai jasa balik nama kendaraan online, mungkin akan menemukan beberapa situs, salah satunya Seva yang disediakan oleh marketplace otomotif Astra Digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam prosesnya tidak bisa benar-benar bisa online, karena kendaraan kamu harus dibawa ke Samsat untuk melalui cek fisik. Seperti dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB, balik nama kendaraan memang wajib datang langsung ke Samsat.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Dibandingkan dengan mengurus pajak 5 tahunan, prosedur balik nama kendaraan memang lebih lama. Ada dua tahap yang perlu dilakukan, pertama adalah balik nama STNK, kemudian balik nama BPKB.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan:

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Dalam mengurus balik nama STNK kendaraan, pastikan detikers sudah menyiapkan syarat-syarat lengkap, baru kemudian memproses balik nama STNK.

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.


Langkah-langkah

  1. Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syaratnya.
  2. Menuju ke bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Serahkan hasil cek fisik tersebut beserta dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  4. Setelah dicek dan dilegalisasi petugas, dokumen akan dikembalikan.
  5. Datang ke loket cek fiskal. Isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
  6. Bayarlah biaya cabut berkas sekaligus biaya pajak terutang ke kasir.
  7. Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
  8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi kamu bawa untuk mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  11. Setelah semua berkas diserahkan, petugas mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar biaya Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  12. Proses pencabutan berkas selesai.
  13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
  14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
  16. Datang kembali ke Samsat pada hari yang sudah ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
  17. Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah STNK baru telah diterima, detikers melanjutkan proses dengan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Berikut syarat dan prosedurnya.

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).

Langkah-langkah

  1. Datang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
  2. Serahkan semua syarat-syarat di atas ke loket.
  3. Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
  4. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
  5. Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  7. Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Demikian tadi telah kita ketahui balik nama kendaraan tidak bisa online karena ada proses cek fisik rangka kendaraan.

Proses balik nama kendaraan sebaiknya dilakukan pemilik sendiri. Hal ini tentunya juga lebih aman daripada menitipkan kendaraan beserta surat lengkap kepada orang yang belum kita kenal.


(bai/row)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner