Begini Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak Versi Pemkab Bogor

6 hours ago 2

Bogor -

Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang baru-baru ini dibongkar Gubernur Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan rentetan penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak diawali dengan adanya permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

PT Jaswita melalui sistem KSO atau kerja sama operasi dengan PTPN mulai menempuh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc Fantasy Puncak.

"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," jelas Irwan di Cibinong, Selasa (11/3/2025).

DPMPTSP Kabupaten Bogor kemudian menerbitkan izin PBG pada Januari 2024. Tetapi sebelum itu, Irwan mengaku telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk memastikan telah terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Bogor.

"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," paparnya.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan PBG yang diterbitkan untuk PT Jaswita-KSO PTPN hanya untuk bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas. Namun, kenyataannya Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan di dalamnya dengan luas keseluruhan 21 ribu meter persegi.

"Sehingga ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku Mulya.

Dalam PBG yang diterbitkan Pemkab Bogor bahkan mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan (green house) yang dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.

Teuku Mulya menambahkan bahwa sejak awal PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan Pemkab Bogor sehingga DPKPP Kabupaten Bogor pada Agustus 2024 beberapa kali melayangkan surat teguran hingga berujung pada penyegelan.

"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kita nggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kita segel bangunan yang tidak berizin," paparnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomando langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ajat menjelaskan Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jaswita yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi itu sah dilakukan karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (kuasa pemilik modal).

"Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat.

Meskipun bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

"Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, red)) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," tambah Ajat.


(wsw/wsw)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner