Aturan Naik Kapal Laut Merak-Bakauheni Periode Mudik Lebaran 2025

2 days ago 11

Jakarta -

Merak-Bakauheni adalah jalur mudik yang menghubungan pulau Jawa dan Sumatra melalui transportasi kapal laut. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur yang melintasi Selat Sunda ini selalu dipadati pemudik.

Pada musim mudik Lebaran 2025, pemerintah menerapkan sejumlah strategi untuk mengatasi kemacetan serta padatnya lalu lintas di Merak dan Bakauheni. Diharapkan, pemudik bisa lebih nyaman di perjalanan dan selamat sampai tujuan.

Aturan Naik Kapal Laut Merak-Bakauheni periode Mudik Lebaran 2025

Aturan mengenai penyeberangan Merak-Bakauheni tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriyah. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arus Mudik

  1. Pelabuhan Merak: Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)
  2. Pelabuhan BBJ Bojonegara: Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas Pelabuhan BBJ Bojonegara mencapai 70%, maka kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
  3. Pelabuhan Ciwandan: Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan - Wika Beton)

Arus Balik

  1. Pelabuhan Bakauheni: Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).
  2. Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Jika terjadi kepadatan di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan. Selain itu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi.

Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

  • Arus mudik:

26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.

  • Arus balik:

4 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Daftar 9 Golongan Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui arti golongan kendaraan yang tertera dalam SKB, berikut daftarnya:

  • Golongan I: Sepeda
  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 mete
  • -Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Tidak Ada Kelas Eksekutif pada Arus Mudik Merak-Bakauheni 2025

Pemerintah melalui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus kelas eksekutif pada arus mudik Merak-Bakauheni 2025. Dengan kebijakan single tariff ini, semua penumpang berada di kelas reguler dan tak bisa memilih layanan yang lain.

Aturan yang diterapkan pada 26-30 Maret 2025 atau H-5 hingga H-1 Idul Fitri ini bertujuan mendistribusikan penumpang ke seluruh bagian kapal. Sehingga kelas reguler bisa saja ditempatkan di bagian depan kapal, yang sebelumnya untuk layanan eksekutif.

Penghapusan kelas eksekutif ini berlaku untuk semua golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak. Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket eksekutif, maka duitnya akan dikembalikan pemerintah.

Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi kemacetan pada layanan eksekutif yang berada di bagian depan kapal. Selanjutnya semua penumpang bisa dilayani dengan baik pada musim mudik Lebaran 2025 Merak-Bakauheni.


(elk/row)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner