Ada Opsen tapi Pajak Didiskon, Apakah Pajak Kendaraan Naik? Ini Hitungannya

2 months ago 94

Jakarta -

Opsen pajak kendaraan bermotor sudah mulai diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa provinsi menjamin, adanya opsen tidak akan membuat pajak kendaraan bermotor naik.

Kebijakan penerapan opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak PKB atau BBNKB. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Ditambah, ada juga yang menerapkan diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen.

Contohnya Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menerapkan tarif PKB sebesar 1,75%. Kini, dengan adanya opsen 66%, tarif PKB di Banten diturunkan menjadi 1,2%.

Sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 28 Tahun 2024, Pemprov Banten juga memberikan diskon PKB dan BBNKB. Gubernur memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pokok BBNKB sebesar 37,25%

Begitu juga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, tarif PKB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,5%, kini diturunkan menjadi 1,05%. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

Apakah pajak kendaraan naik dengan adanya opsen 66% tapi pokok pajaknya didiskon? Berikut simulasinya.

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Banten Sebelum dan Sesudah Opsen.

Misalnya, sebuah kendaraan memiliki dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 100.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak tahunan kendaraan itu rumusnya adalah tarif PKB X DPP, maka pajak kendaraan tersebut sebelum ada opsen adalah:

1,75% X Rp 100.000.000 = Rp 1.750.000.

Sebelum adanya opsen ini, pajak senilai Rp 1.750.000 masuk ke rekening Pemerintah Provinsi yang kemudian dibagihasilkan dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, setelah adanya opsen ditambah ada diskon pokok pajak, maka pajak kendaraan tersebut menjadi:

PKB = 1,2% X Rp 100.000.000 = Rp 1.200.000 - diskon PKB di Banten 12,15% = Rp 1.054.200.

Opsen PKB = 66% X Rp 1.054.200 = Rp 695.772

Maka, pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut menjadi Rp 1.749.972. PKB senilai Rp 1.054.200 masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan opsen sebesar Rp 695.772 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai data kendaraan.

Jika dibandingkan, pajak yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan tersebut relatif sama, meski sudah ada opsen 66%. Sebab, Pemprov Banten telah menurnkan tarif PKB dan memberikan diskon pokok PKB.

Perhitungan di provinsi lain mungkin berbeda, tergantung dengan peraturan di masing-masing provinsi. Namun, dengan penurunan tarif dan diskon pokok PKB, beban pajak kendaraan di Jawa Tengah juga relatif sama sebelum dan setelah adanya opsen. Beberapa provinsi pun mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski opsen berlaku.


(rgr/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner