Video Cekcok TNI-Polri di Kutai Barat Viral, Dipicu Isu Bandar Narkoba Dilepas

2 hours ago 2

Liputan6.com, Kutai Barat - Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara anggota TNI dan kepolisian di sebuah ruang rapat viral di media sosial sejak Senin (24/11/2025). Ketegangan itu terjadi saat pembahasan penindakan enam orang yang sebelumnya diamankan anggota TNI sebagai terduga penyalahguna narkoba.

Video ini kemudian memicu spekulasi bahwa 'bandar narkoba dibebaskan', yang akhirnya memaksa pihak aparat menggelar konferensi pers bersama.

Usai video itu meluas, Polres Kutai Barat bersama Kodim 0912/Kubar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kasub Denpom, dan tokoh adat menggelar konferensi pers gabungan untuk meredam spekulasi publik dan menjelaskan duduk perkara.

Mewakili Kapolres Kutai Barat, Wakapolres Kompol Subari, menegaskan bahwa tidak benar ada pembebasan bandar narkoba sebagaimana ramai disebut dalam narasi video. Ia menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan statusnya adalah korban penyalahgunaan narkotika dan sudah dilimpahkan ke BNK untuk proses lebih lanjut sebelum assessment di BNN.

"Penanganan kasus narkoba harus transparan dan sesuai prosedur, karena kita tidak ingin ada upaya kriminalisasi maupun pembiaran," tegas Subari, Selasa (25/11/2025).

Wakapolres memaparkan bahwa langkah penanganan terhadap enam orang tersebut dilakukan secara humanis sejak awal. Pemeriksaan kesehatan, pendokumentasian kondisi fisik, hingga tes urine dilakukan dan seluruh hasil menunjukkan positif methamphetamine. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur.

"Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua proses kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar tidak ada keraguan publik," ujarnya.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh unsur Kodim 0912/Kubar, termasuk Perwira Seksi Intelijen dan personel yang pertama kali menyerahkan para terduga. Kehadiran mereka memastikan keterangan awal disampaikan lengkap dan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai prosedur.

Wakapolres juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan wajib mengikuti rambu hukum, termasuk ketentuan penggeledahan dalam Pasal 32–37 KUHAP, aturan penyitaan dalam Pasal 38–40 KUHAP, serta Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan ruang rehabilitasi penyalahguna.

Dari hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK, kejaksaan, tokoh adat, dan unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil dan materiil tertentu belum terpenuhi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, para terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan hukum yang dianggap lebih tepat dan humanis.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner