UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Segini Besarannya

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja, karena UMP yang sebelumnya berada di angka Rp2.992.559 kini meningkat menjadi Rp3.228.971.

"Kenaikan sebesar Rp236.412 ini sudah melalui perhitungan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bobby Nasution dalam temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 19 Desember 2025.

Dalam pengumumannya, Bobby menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk segera menjadikan besaran UMP ini sebagai pedoman. Ia berharap kenaikan ini tidak hanya sekadar angka, tetapi menjadi pemantik roda perekonomian daerah yang lebih kuat.

Bobby juga menitipkan pesan khusus kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha untuk saling menjaga keharmonisan.

"PR kita adalah menjaga kondusivitas. Dengan suasana yang aman, dunia usaha bisa berjalan lancar, dan kesejahteraan masyarakat pun akan terus meningkat," tambahnya.

Perketat Pengawasan

Satu poin krusial yang ditegaskan Gubernur adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Bobby mengakui bahwa jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini yang hanya 35 orang tidak sebanding dengan ribuan industri di Sumut.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Bobby memerintahkan Sekda untuk melakukan distribusi pegawai, termasuk mengoptimalkan peran PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

Hal itu bertujuan agar kebijakan pengupahan benar-benar diterapkan secara merata dan tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan.

Hadir mendampingi Gubernur dalam pengumuman tersebut Wakil Gubernur Surya, Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Apresiasi Kenaikan UMP Sumut

Exco Partai Buruh Sumut menyambut baik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 persen atau naik menjadi Rp3.228.971 dari UMP tahun sebelumnya. Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, angka tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan PP Pengupahan yang baru.

Akan tetapi jika saja pemerintah dalam hal ini Gubsu dan Disnaker yang juga duduk dalam Dewan Pengupahan (Depeda) tidak berpihak pada buruh, maka bisa saja UMP Sumut di bawah angka tersebut.

"Kita apresiasi juga buat Pak Gubsu Bobby yang telah menetapkan kenaikan UMP 7,9 persen. Kita tau rapat Depeda sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja. Maka itu sudah baik menurut kami 7,9 persen," katq Willy Agus Utomo di Medan, Sabtu (20/12/2025).

Willy mengaku, pihaknya bersama elemen Serikat Buruh mengusung tuntuan kenaikan UMP 8% hingga 10 persen untuk 2026, tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh, maka pihaknya sepakat menerima kenaikan 7,9 persen.

"Saya kira nanti perjuangan intinya di UMK, harus bisa di atas 7,9 persen. Target kami UMK 2026 naik rata-rata 9 persen untuk 2026," ungkap Willy. 

Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) mengatakan, UMP bukan upah bagi seluruh buruh Sumut. Ini hanya berlaku bagi daerah yang kabupaten/kota-nya tidak ada dewan pengupahan.

Kemudian, selain UMP, nantinya Depeda akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di mana kenaikannya bisa di atas UMP Sumut.

"Kita akan tetap berjuang terus untuk peningkatan upah layak buruh di Sumut. Semoga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut dapat peka terhadap kesusahan para buruh," pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner