Jakarta -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas dugaan kasus korupsi bank BJB. Menariknya, setelah dicari tahu, kendaraan tersebut bukan terdaftar atas nama RK. Kok bisa, ya?
Kepastian itu disampaikan Tessa Mahardika selaku Juru Bicara KPK. Namun, dia saat ini belum bisa merinci nama pemilik asli kendaraan tersebut.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," ujar Tessa Mahardika saat sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil) Foto: Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)
Tessa Mahardika menjelaskan, moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil saat ini terparkir di lantai dasar gedung Rupbasan KPK. Kendaraan tersebut disimpan bersama barang sitaan lain yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi.
Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK itu sebelumnya berada di Bandung, Jawa Barat. Motor tersebut disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bumi Pasundan pada bulan lalu.
Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield yang disita pihaknya tak sesuai yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.
Refleksi petugas KPK menunjukkan motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut data yang dihimpun e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Sementara motor Royal Enfield yang disita KPK memiliki warna berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa bodi kendaraan.
"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," kata dia.
(sfn/rgr)