Pangandaran -
Pemkab Pangandaran memasang palang parkir digital di pintu masuk wisata Pantai Pangandaran. Namun hal itu malah dikeluhkan oleh banyak warga lokal. Kok bisa?
Pasalnya, di area objek wisata Pantai Pangandaran terdapat penduduk lokal yang mencari nafkah. Warga yang mempermasalahkan pintu parkir digital itu berasal dari mereka yang tinggal di luar lima desa yang digratiskan dari membayar parkir, yaitu desa Pananjung, Pangandaran, Wonoharjo, Babakan dan Cikembulan.
Mereka mempertanyakan bagaimana jika ada warga dari luar lima desa itu yang hendak beraktivitas atau bekerja di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga yang kerja di kawasan wisata itu tidak hanya dari 5 desa itu saja. Ada dari beberapa desa lainnya. Nah, itu bagaimana," ujar Kustiawan (33) salah satu warga di Kecamatan Kalipucang, Selasa (12/11/2024).
Dia mencontohkan, orang tuanya yang bekerja sebagai nelayan dan kadang bekerja di kawasan Pantai Barat Pangandaran.
"Orang tua saya kan itu sering keluar masuk, jadi apakah harus bayar parkir di pintu masuk?" tanya dia.
Ia mengatakan pemasangan palang parkir di pintu masuk utama itu mungkin hanya untuk menguntungkan pihak ketiga dan Pemkab Pangandaran.
"Jadi, untung bagi mereka, tapi petaka bagi masyarakat di Pangandaran. Apakah kurang pendapatan dari tiket masuk wisata atau gimana?," ucapnya.
Kendati demikian, kata Kustiawan, kebijakan ini yang harus diluruskan oleh calon pemimpin Kabupaten Pangandaran masa depan.
"Mungkin dilihat sepele, tapi secara langsung kita terkena imbasnya," ucapnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wanto (44), warga Kecamatan Padaherang yang sering membawa ikan laut hasil tangkap nelayan di kawasan Pantai Timur Pangandaran.
"Nah, itu gimana? Saya sering pulang pergi ke pantai Pangandaran bawa ikan. Apakah saya harus bayar terus, atau gimana. Kan, tekor atuh," ujarnya.
Sementara itu, PJs Bupati Pangandaran Benny Bachtiar mengatakan meskipun dipasang palang parkir di pintu masuk utama obyek wisata, untuk masyarakat sekitar akan dibebaskan tidak membayar pintu parkir.
Di kawasan wisata pantai Pangandaran, ada lima desa yang dibebaskan tidak bayar pintu parkir yakni, warga Desa Pananjung, Desa Pangandaran, Desa Wonoharjo, Desa Cikembulan dan Desa Babakan.
"Mereka tidak usah bayar karena mereka warga sekitar yang notabene melakukan aktivitas di sana," kata Benny.
Ia mengatakan ke depannya ada kartu parkir khusus yang diberikan kepada warga sekitar. Jadi, bagi yang punya kartunya secara otomatis bisa masuk pintu palang parkir.
"Nanti, langsung terbuka. Namun, si warga ini harus mendaftarkan kendaraan atau sepeda motornya," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan tujuan pemasangan itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena PAD dari sektor ini masih dianggap belum optimal," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa alat yang dipasang untuk mencatat kendaraan yang masuk dan keluar dengan alat sensor online, seperti boom gate (palang), manless (alat tapping), dan post server.
Terkait kendaraan yang gratis biaya parkir di objek wisata Pantai Pangandaran adalah kendaraan warga Desa Babakan, Pangandaran, Pananjung, Wonoharjo, dan Cikembulan.
Lalu kendaraan pelaku usaha di objek wisata Pantai Pangandaran dan juga Pelaku usaha hotel di Pantai Pangandaran. Kemudian kendaraan Aparat TNI, Polri, Pos AL, Basarnas, PM, dan Pemda Pangandaran, Nelayan (HNSI).
Ia menambahkan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga berlaku selama 15 tahun dan sudah dimulai sejak April 2024.
"Kami akan mengevaluasi setiap tahun. Jika hasilnya baik, dilanjutkan; jika tidak, kami hentikan," ungkapnya.
-------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)