Liputan6.com, Padang - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra, menilai bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya terhadap warga negara. Tidak ditetapkannya status bencana nasional, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan pilihan politik negara untuk tidak bertindak secara maksimal.
Ilhamdi menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi warganya, terutama dalam situasi darurat seperti bencana. Ketika pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional namun memilih tidak melakukannya, maka keputusan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk pengabaian yang disengaja.
“Pengabaian itu bukan berarti negara tidak tahu. Pengabaian berarti negara tahu, punya pilihan, tetapi memilih untuk tidak bertindak,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol, tetapi membuka akses yang jauh lebih luas terhadap sumber daya negara, koordinasi lintas kementerian, hingga keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam penanganan korban. Ketika status itu tidak ditetapkan, ruang intervensi negara menjadi terbatas dan beban justru jatuh lebih besar kepada pemerintah daerah serta masyarakat.
Ilhamdi menilai, situasi ini tidak bisa dilepaskan dari cara kekuasaan dijalankan hari ini. Ia menyoroti kecenderungan terkonsentrasinya sumber daya material dan kekayaan pada segelintir elite, yang berdampak pada arah kebijakan negara. Dalam konteks tersebut, keputusan politik kerap kali tidak sepenuhnya berangkat dari kepentingan publik, melainkan dari pertautan kepentingan antara elite politik dan oligarki.
“Dampaknya terlihat dalam kebijakan. Ketika negara lambat atau abai merespons penderitaan rakyat, itu menunjukkan ada masalah serius dalam itikad penyelenggaraan kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi narasi kekuasaan yang kerap membangun wacana tentang ancaman eksternal dan kekuatan bangsa, namun abai terhadap persoalan konkret yang dihadapi warga. Menurut Ilhamdi, pola semacam ini berbahaya karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara atas kegagalan internalnya sendiri.
“Dalam banyak kasus, penguasa menciptakan musuh imajiner untuk menutupi ketidakadilan yang berlangsung di dalam negeri. Padahal, yang paling mendesak adalah memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi,” kata dia.
Warga Gugat Negara
Persoalan penanganan bencana Sumatera juga menyulut perlawanan dalam sisi hukum. Di Sumbar, tim Advokasi Keadilan Ekologis Selamatkan Sumatera Barat melakukan gugatan warga negara pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari HAM, notifikasi atau somasi dikirim kepada 12 pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati dan wali kota.
Perwakilan tim advokasi Adrizal di Padang, Kamis (11/12/2025) menjelaskan bahwa tenggat waktu notifikasi tersebut mengacu pada PERMA 1/2023 tentang Gugatan Lingkungan Hidup. Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pos dan disampaikan secara langsung.
“Jangka waktunya 60 hari kalender. Jika dalam periode itu somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas dugaan kelalaian atau minimnya tindakan pejabat hingga mengakibatkan bencana ekologis,” ujarnya.
Menurut Ilhamdi, gugatan warga negara terhadap negara merupakan tindakan yang sah dan konstitusional. Ilhamdi menjelaskan, dalam teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh pemikir seperti Jean-Jacques Rousseau, Thomas Hobbes, dan John Locke, negara berdiri atas dasar konsensus rakyat. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan presiden, sehingga ketika negara gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga, masyarakat memiliki hak untuk menggugat negara melalui jalur hukum.
Ia mengingatkan, sepanjang sejarah, pengabaian negara terhadap rakyat kerap berujung pada akumulasi kemarahan publik. Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang terkait hal itu, mulai dari gejolak sosial pada 1960-an hingga krisis politik 1998. Menurutnya, pengabaian yang terus berulang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang lebih besar di masa depan.
Dalam konteks bencana di Sumatera, ia memandang kelalaian negara tidak hanya tercermin dari status bencana nasional yang tak kunjung ditetapkan, tetapi juga dari lambannya distribusi bantuan, minimnya akses informasi, serta proses pencarian dan penanganan korban yang memakan waktu lama. Bahkan, dalam banyak situasi, masyarakat justru bergerak lebih cepat dibanding negara.
“Ini pesan yang sangat berbahaya secara simbolik. Seolah-olah negara tidak hadir, dan warga dipaksa bertahan sendiri,” ujarnya.
Ilhamdi menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Terlebih bagi wilayah-wilayah yang memiliki sejarah panjang konflik dan perlawanan, pengabaian yang berulang dapat memicu kembali ketegangan yang belum sepenuhnya selesai.
“Bencana Sumatera seharusnya menjadi alarm. Bukan hanya soal penanganan bencana, tetapi soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya,” kata Ilhamdi.
Seribu Orang Lebih Meninggal
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menyebabkan 1.068 orang meninggal dunia, 190 orang dinyatakan hilang, serta memaksa 537.185 jiwa mengungsi. Data tersebut disampaikan BNPB dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana per 19 Desember 2025.
Data BNPB hingga saat ini terdapat 27 kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Skala dampak yang meluas lintas wilayah menunjukkan kompleksitas penanganan yang membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di Provinsi Aceh, BNPB mencatat jumlah pengungsi mencapai 506.946 jiwa, menjadikannya provinsi dengan jumlah pengungsi terbesar. Korban meninggal dunia di Aceh tercatat sebanyak 456 orang, sementara 31 orang masih dinyatakan hilang. Wilayah terdampak meliputi Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Nagan Raya, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Sementara itu, di Sumatera Utara, jumlah korban meninggal dunia mencapai 366 orang, dengan 75 orang dilaporkan hilang. BNPB mencatat sebanyak 21.161 jiwa mengungsi akibat bencana yang terjadi di wilayah tersebut. Daerah terdampak antara lain Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Utara, dan Kabupaten Langkat.
Lalu di Sumatera Barat, BNPB melaporkan 246 orang meninggal dunia, 84 orang dinyatakan hilang, dan 9.078 jiwa mengungsi. Wilayah terdampak mencakup Kabupaten Agam, Padang Panjang, Padang Pariaman, Pasaman Barat, serta Kota Padang. Hingga kini, proses pencarian korban masih terus dilakukan, terutama di sejumlah aliran sungai dan wilayah yang sulit dijangkau.

1 day ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451445/original/069055300_1766299786-IMG_20251221_121928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4741945/original/019143700_1707810771-VideoCapture_20240213-143018-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451395/original/038980500_1766294968-Warga_bakar_kantor_polisi_di_Sumut__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451214/original/080194300_1766242824-banjir_bandang_guci_tegal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451186/original/043034600_1766236161-cf08528a-ce75-4326-96a5-f0e0d1f6e7a1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451345/original/059190400_1766287549-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451326/original/039889500_1766284244-Tujuh_anggota_OPM_ikrar_setia_kepada_NKRI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4821988/original/035697200_1714841882-ae454df1-b991-46cf-b4c3-710842fbfd36.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451317/original/066452800_1766278822-Kabid_Humas_Polda_Kepri_Kombes_Pol_Zahwani_Pandra_Arsyad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451314/original/077847000_1766277325-Gunung_Semeru_erupsi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4893190/original/063173800_1721128450-20240716-Presskon_NU-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451262/original/049978100_1766248727-1000764628.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451199/original/086734200_1766240049-191089.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451102/original/088313000_1766223350-1000851920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451162/original/036070600_1766231501-IMG_20251220_165722.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451146/original/097678200_1766229287-1000851484.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2869810/original/027416300_1564641875-20190801-Kongres-V-PDI-Perjuangan-Siap-Digelar-TEBE-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450950/original/080581100_1766212948-IMG_20251220_104416.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449331/original/009128300_1766054298-1000846788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406943/original/047368300_1762652163-DISHUB_PERIKSA_KONDISI_TRUK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413852/original/010084600_1763203332-IMG_8060__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448059/original/065762900_1765978898-Bengkel_motor_Fausul_di_Pulau_Mandangin.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448567/original/067225600_1766033308-1000630000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448993/original/011330600_1766044717-IMG-20251217-WA0381.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977999/original/017889900_1648530540-PMI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447862/original/001021800_1765966130-Batu_Nusuk.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276590/original/081825200_1751957181-20250708-Banjir-ANg_11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448872/original/089550000_1766041751-IMG_20251218_112507_767.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449346/original/079160500_1766055185-Kepala_Bulog_Kalteng_Budi_Sultika.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365736/original/041722900_1759205212-IMG-20250930-WA0037.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418052/original/003419900_1763573564-longsor_di_sukabumi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405402/original/021689900_1762479257-pegiat_lingkungan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449480/original/029142300_1766063506-Ayah_Prada_Lucky_Namo__Pelda_Chrestian_Namo.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426036/original/098950800_1764250071-Mendagri.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409124/original/090705800_1762847004-1001169628.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418155/original/099953500_1763607580-Tangkapan_Layar_Video_Pelajar_Jatuh.jpeg)