Korban KDRT Mendadak Cabut Laporan Usai Didatangi Polwan

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Brigpol ZF, diduga mengintimidasi korban KDRT hingga mencabut laporannya. Polwan tersebut bahkan disebut mendatangi langsung rumah korban, DZ (33), untuk menekan agar menarik laporan ke polisi.

Hal ini diungkap kuasa hukum korban, Amanda Keisha, saat ditemui wartawan di Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Kamis (4/6/2026). Akibat intimidasi itu, proses hukum atas kasus penganiayaan yang menimpa DZ dan balitanya kini terhenti.

"Klien kami diintimidasi bahkan rumahnya didatangi oleh oknum Polwan Polres Takalar sehingga korban terpaksa mencabut laporannya," kata Amanda Keisha.

Pencabutan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Padahal, DZ tercatat memiliki dua laporan di Polres Takalar yakni laporan tindak pidana penganiayaan anak dan KDRT.

"Laporan penganiyaan anak telah dicabut oleh korban dengan alasan intimidasi," ujar Amanda.

Meski begitu, Amanda memastikan perjuangan hukum belum berakhir. Dia menyebut bahwa saat ini maasih ada satu laporan yang akan terus dikejar.

"Tetapi kami masih pegang satu laporan yakni laporan tentang KDRT yang diajukan sejak bulan Agustus 2024 tetapi sampai saat ini masih berjalan di tempat," tambah Amanda Keisha.

Di sisi lain, Polres Takalar membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Kasat Reskrim Iptu Hariyanto menyebut penanganan perkara sudah berjalan sesuai SOP.

"Kami sudah menjalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP ) dan informasi yang saya terima bahwa korban telah mencabut laporannya," kata Iptu Hariyanto yang dikonfirmasi wartawan.

Ia juga mempersoalkan kategorisasi laporan KDRT. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dikategorikan KDRT lantaran korban dan pelaku sudah berstatus cerai.

"Ada pun kasus KDRT ada pun laporan awalnya tentang penganiayaan itu tidak bisa masuk dalam kategori KDRT sebab status pernikahan korban dengan mantan suaminya," tambah Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Hariyanto.

Sebagai informasii, kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Selasa (13/1/2026). DZ yang kala itu sedang menggendong balitanya tiba-tiba diserang mantan suaminya, BN (45).

Tak tanggung-tanggung, anak itu dirampas lalu dibanting hingga kejadian tersebut terekam dan viral di media sosial.

Kekerasan terhadap DZ bukan yang pertama kali terjadi. Semasa berstatus suami istri, ia kerap menjadi korban KDRT oleh BN, bahkan berlanjut setelah keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Takalar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner