Cara Pinjol Ilegal Tebar Ancaman hingga Raup Miliaran Rupiah

12 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita Rp 14.267.080.845,50 dari hasil praktik tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Barang bukti tersebut diserahkan ke negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana, Senin (20/7/2026).

Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Apreza, Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis dan Indra Jaya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana, sementara ketiganya tetap menjalani masa penahanan,"katanya.

Perkara ini terungkap dari aktivitas yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Selama periode tersebut, para terpidana mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, seperti FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Dalam praktiknya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. Lalu, ketika debitur terlambat melakukan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.

Jaksa mengungkapkan, salah satu korban mengalami penyalahgunaan data pribadi setelah informasinya diberikan kepada pihak penagih utang. Penagihan dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

"Saat itu, korban menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan melakukan tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga penyebaran foto pribadi maupun gambar yang menyerupai korban tanpa busana,"ungkap Apreza.

Selain itu, korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan apabila tidak segera melunasi pinjaman.

Menurut jaksa, perkara tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan layanan pinjaman online, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban melakukan pembayaran.

Selain dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para terpidana juga terbukti menerima serta menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Apreza menegaskan, penyetoran uang rampasan negara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," ungkap Apreza.

Dia berharap penyetoran uang rampasan senilai lebih dari Rp 14,2 miliar tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner