Jakarta -
Mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan anggota kepolisian Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Bripka Jody Prasetyo dan ditumpangi pegawai PT HKA bernama Melin Dwi menghantam truk dari arah belakang di Jalan Tol Lampung. Bagaimana kondisi kendaraan tersebut?
Sebagai catatan, Daihatsu Ayla yang dikemudikan Bripka Jody melesat kencang sebelum mengalami kecelakaan tragis. Imbasnya, Bripka Jody mengalami luka parah dan penumpangnya, Melin Dwi dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu, mobil mungil tersebut juga rusak parah dan kondisinya benar-benar mengkhawatirkan. Melalui foto yang detikcom terima, kendaraan itu hancur di bagian depan hingga mesinnya terbuka, beberapa titik juga terlihat meleyot termasuk kap dan area di sekitar roda depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atapnya ambles hingga kendaraan nyaris gepeng, kemudian kaca-kaca di area jendela hancur dan lepas dari dudukannya. Kerusakan lainnya terlihat di bagian pintu dan ekor kendaraan.
Crumple Zone di sasis mobil. Foto: Toyota
Sebagai catatan, mobil punya crumple zone (zona benturan) yang terdapat di area depan. Ini membuat bagian depan kendaraan akan lebih mudah hancur ketika terjadi benturan keras. Crumple zone merupakan zona di kendaraan yang didesain untuk menyerap energi kinetik saat kecelakaan.
Crumple zone pada mobil akan mudah hancur dengan maksud agar kabin penumpang tidak ikut rusak sehingga penghuni mobil selamat. Hal itu berbeda dengan teori desain kendaraan lama. Crumple zone umumnya berada di bagian depan dan belakang mobil. Zona itu akan menyerap energi kecelakaan yang dikembangkan saat terjadi benturan.
Crumple zone dirancang secara khusus sehingga memungkinkan mudah terdeformasi. Sementara bagian kabin penumpang diperkuat dengan menggunakan baja berkekuatan tinggi dan bahan lainnya sehingga keselamatan penghuni kendaraan lebih terjamin.
Kronologi Kejadian
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil yang dikendarai Bripka Jody Prasetyo melaju dari arah Bakauheni, Lampung Selatan menuju Bandar Lampung.
"Menurut keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP, awalnya mobil yang dikendarai oleh Bripka Jody berjalan dari arah Bakauheni menuju arah Bandar Lampung, diduga berjalan dengan kecepatan tinggi dan melaju di lajur lambat," kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (8/11).
Namun sesampainya di TKP, diduga mobil ini berusaha mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan cara berpindah ke lajur kanan, bersamaan dengan itu di lajur kanan terdapat jendaraan yang diduga berjenis fuso.
"Karena jarak sudah terlalu dekat, akhirnya mobil Bripka Jody menabrak bagian bak belakang fuso, setelah itu mobil hilang kendali kekanan menabrak median jalan lalu terbalik," lanjutnya.
Dalam peristiwa tersebut, Bripka Jody Prasetyo mengalami luka cukup berat. Bripka Jody langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Untuk korban berat yakni Bripka Jody saat ini tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bob Bazaar, sementara pegawai PT HKA Gate Tol atas nama Melin yang meninggal dunia di lokasi telah dibawa ke rumah duka," kata dia.
Di kesempatan lain, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi saat mengemudi mobil di jalan tol. Andai dilanggar, risiko celaka mungkin saja terjadi.
"Batas kecepatan yg aman adalah 60 - 80 km/jam, jika mendahului boleh di 100 km/jam tetapi biasakan tidak lebih dari 2 menit," ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (9/11).
"Yang paling masuk akal adalah berjalan di sisi kiri dengan kecepatan 60 km/jam, karena di kecepatan tersebut lah pengemudi paling mampu mengantisipasi ban selip," kata dia menambahkan.
(sfn/dry)