Ciamis -
Gadis-gadis yang hidup di Kampung Adat Kuta Ciamis sudah terbiasa hidup dengan larangan-larangan. Itu karena kampung mereka masih menjunjung tinggi adat.
Kampung Adat Kuta di desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, dikenal sebagai kampung seribu pantangan. Hampir semua aspek kehidupan berkaitan dengan larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang tinggal di sana.
Jika larangan itu dilanggar, maka masyarakat yang melanggar konon akan mendapat malapetaka. Larangan itu pun sudah menurun dari generasi ke generasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut sudah menjadi warisan turun temurun sejak zaman dulu kala. Bagi warga Kampung Adat Kuta, larangan atau pantangan itu bukan merupakan hal yang menyusahkan, melainkan sudah menjadi pedoman untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Hal itu diceritakan gadis asal Kampung Kuta bernama Anggia Gustia (23). Menurut Anggia, hidup di Kampung Adat Kuta tidak sesulit yang dibayangkan.
Anggia tetap hidup sebagaimana gadis perempuan lainnya. Dia bahkan bisa menempuh jenjang pendidikan hingga lulus perguruan tinggi.
Namun memang ada beberapa pantangan atau larangan yang harus tetap dipatuhi oleh Anggia. Berkat itu, secara tidak langsung Anggia dapat terjaga dari perbuatan-perbuatan negatif.
"Kalau menurut saya, larangan-larangan itu kan sudah ada sejak dulu, sudah jadi kebiasaan sejak kecil untuk menjalaninya jadi tidak masalah. Waktu kecil kan hidup di lingkungan itu-itu saja," ungkap Anggia yang merupakan sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen Universitas Galuh saat ditemui di Dinas Pariwisata Ciamis, Selasa (12/11/2024).
Anggia bercerita, pada umumnya, pantangan atau larangan yang ada di Kampung Adat Kuta wajib dijalani oleh semua warganya. Namun, ada beberapa pantangan yang dikhususkan untuk anak perempuan.
Seperti contohnya larangan anak perempuan tidak boleh mandi sareupna (antara menjelang magrib sampai sebelum isya). Kalau pun diharuskan mandi, anak perempuan bisa melaksanakannya setelah isya atau sekitar pukul 19.00 WIB.
"Anak perempuan tidak boleh mandi pas sareupna atau pas magrib. Untuk alasannya tidak tahu, tapi yang jelas kata orang tua tidak boleh dan tidak boleh protes," ungkap dia.
Anak Perempuan Dilarang Keluar Malam
Selain itu, anak perempuan juga tidak boleh keluar malam sendirian. Kalau pun harus keluar, harus diantar oleh anggota keluarga.
Untuk hal ini dapat dipahami, mengingat di Kampung Adat Kuta yang berada di pelosok Ciamis dan dikelilingi hutan, sehingga apabila keluar malam berbahaya apabila ada satwa liar atau hal lainnya.
"Paling itu saja untuk anak perempuan. Selebihnya pantangan lainnya sama sesuai yang berlaku dengan warga lainnya," ucapnya.
Anggia mengaku, ia merasa apa yang dijalaninya memang berbeda dari anak-anak lain sewaktu mulai masuk sekolah dasar (SD) dan jenjang lebih tinggi. Ia melihat anak-anak yang lain seperti bebas tidak terikat aturan.
"Melihat anak-anak lain seperti bebas. Tapi saya tidak terpengaruh dan tahu batasan juga tidak iri sama yang lain. Saya juga tidak merasa terikat dengan larangan yang ada," tegasnya.
Terkait pendidikan dan kemajuan zaman seperti adanya teknologi, di Kampung Adat Kuta juga turut mengikutinya. Bahkan Anggia sendiri bisa menempuh jenjang perguruan tinggi hingga lulus.
Teknologi yang dilarang di Kampung Adat Kuta hanya penggunaan semen atau tembok untuk membangun rumah. Di Kampung Kuta, rumah tidak boleh pakai tembok tapi harus pakai bahan bambu, kayu dan ijuk dengan bentuk tidak permanen atau panggung.
"Saya kuliah di Unigal Ciamis, cita-cita saya ke depan ingin memajukan Kampung Adat Kuta menjadi desa wisata yang dikenal baik di lokal maupun luar daerah. Tapi tentunya dengan mempertahankan kearifan lokal yang ada. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kampung Kuta," pungkas Anggia.
------
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)