Jakarta -
Dalam jual-beli sepeda motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah adalah hal penting yang perlu diperhatikan. Tanpa adanya BPKB, motor cenderung sulit terjual.
Oleh karenanya banyak pelaku kejahatan membuat BPKB palsu agar pembeli yakin dan mau membeli motor tersebut. Kalau pun bisa terjual tanpa BPKB, harga motor tersebut pasti jauh lebih rendah daripada harga pasaran.
Alasan kenapa motor tanpa BPKB sulit terjual adalah terdapat banyak risiko bagi penjual maupun pembeli. Simak artikel ini untuk mengetahui apa saja risikonya, lengkap dengan fungsi BPKB dan cara mengurus BPKB yang hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BPKB dan Fungsinya
Dilansir dari situs Polri, BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor secara sah. Beberapa fungsi dan perannya adalah sebagai berikut:
- BPKB adalah suatu syarat yang wajib dimiliki kendaraan bermotor, baik yang masih dapat dijalankan maupun yang sudah rusak.
- BPKB sama dengan dokumen Certificate of Ownership yang disempurnakan dan harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
- BPKB digunakan untuk pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara nonpajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
- BPKB bisa dijadikan jaminan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Risiko Jual-Beli Motor Tanpa BPKB
Setelah mengenal betapa pentingnya keberadaan BPKB, maka menjadi wajar jika motor tanpa BPKB cenderung sulit terjual. Ada sejumlah risiko yang akan dihadapi penjual dan pembeli jika melakukan transaksi ini.
Dirangkum dari situs Polres Situbondo, berikut ini beberapa risiko jual-beli motor tanpa BPKB:
1. Status Kepemilikan Tidak Sah
Jelas disebutkan di atas bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan yang sah dari kendaraan bermotor. Jika sepeda motor dibeli hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB, maka kepemilikannya dianggap tidak sah.
Pembeli tersebut hanya bisa disebut sebagai 'penguasa' atas benda bergerak, tetapi bukanlah pemilik. Jika terjadi sengketa, maka pembeli tidak mempunyai legitimasi kuat.
2. Hasil Tindak Kejahatan
Alasan lain motor tanpa BPKB cenderung sulit terjual adalah dikhawatirkan motor tersebut adalah hasil tindak kejahatan, seperti pencurian. Tidak hanya penjual yang mungkin dijerat sebagai pencuri, tetapi pembeli mungkin saja dianggap sebagai penadah atau ikut dalam persekongkolan jahat.
3. Masih Jadi Jaminan Fidusia
Kemungkinan masalah hukum lainnya adalah ketika motor tersebut masih menjadi jaminan fidusia. Misalnya pemilik motor mengajukan kredit dengan agunan BPKB.
Di tengah masa pembayaran cicilan, pemilik motor tidak dapat membayar kewajibannya. Karena memiliki kebutuhan uang yang mendesak, dia menjual motor tersebut tanpa BPKB.
Hal ini termasuk tindak kriminal karena menjual barang fidusia tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman. Penjual akan dipidana, sedangkan pembeli akan kehilangan motor sekaligus uang yang dibayarkan kepada penjual.
4. Bisa Dilaporkan Pemilik BPKB
Dalam kasus tertentu, pemilik BPKB bisa melaporkan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor beserta STNK-nya. Bagi kepolisian, kepemilikan BPKB merupakan legitimasi yang kuat untuk memblokir sepeda motor tersebut.
Bisakah Mengurus BPKB Hilang?
Dalam kasus lain, seseorang mungkin benar-benar kehilangan BPKB-nya. Namun karena malas mengurus penerbitan BPKB baru, dia menjual sepeda motornya tanpa BPKB.
Hal ini sangat disayangkan karena sebetulnya pemilik sepeda motor bisa mengurus penerbitan BPKB. Berikut persyaratan yang dilansir dari situs PPID Kota Semarang:
- Melampirkan identitas yang sah
- STNK
- Melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian
- Surat keterangan dari Reskrim
- Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
- Surat permohonan duplikat BPKB bermaterai.
- Surat permohonan blokir BPKB bermaterai.
- Bukti pengumuman pada media cetak/iklan koran.
- Surat keterangan dari bank BUMN bahwa BPKB tidak sedang diagunkan
- Surat keterangan dari bank swasta bahwa BPKB tidak sedang diagunkan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan
- Arsip STNK
- Arsip BPKB
Selain syarat-syarat di atas, ada biaya yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp 225 ribu per penerbitan.
Nah, telah kita ketahui alasan motor tanpa BPKB sulit terjual adalah banyaknya risiko yang mungkin dihadapi di kemudian hari. Jika memang BPKB hilang, sebaiknya segera diurus untuk penerbitan BPKB baru.
(bai/row)