Keinginan Raja Surakarta PB XIV Purbaya Ubah Nama di KTP Ditolak PN Solo, Ini Alasan Hakim

2 months ago 33

Liputan6.com, Jakarta - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya resmi diangkat sebagai Pakubuwono XIV (PBXIV). Dia menggantikan ayahnya Pakubuwono XIII yang meninggal dunia pada awal November 2025 lalu.

Setelah resmi menjadi raja Solo, Pakubuwono (PB) XIV Purbaya rupanya ingin mengubah namanya di KTP menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV. Untuk diketahui nama yang tercantum pada KTP Raja Keraton Kasunanan Surakarta selama ini adalah KGPH Purubaya.

Demi mewujudkan itu, dia mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Belakangan, PN Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Purbaya.

Isi Permohonan PB XIV

Dilansir dari situs resmi PN Solo, permohonan itu didaftarkan pada Rabu (19/11/2025) lalu dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt. Dalam petitumnya, ada sejumlah hal yang dimohonkan PB XIV selaku pemohon pada PN Solo, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Dalam perkara tersebut PN Solo menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dan Tri Dadi Sugiyono, sebagai Panitera Pengganti.

Alasan Permohonan Ditolak

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan permohonan Pakubuwono XIV soal perubahan nama di KTP ditolak. Menurutnya, perkara tersebut telah disidangkan sejak Kamis (27/11) lalu dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (4/12) dengan agenda Pembuktian. Kemudian pada Kamis (11/12) kemarin, PN Solo kembali menggelar sidang dengana agenda putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).

"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Aris.

Menurutnya, hakim dalam pertimbangannya melihat ada sejumlah persyaratan formal yang belum terpenuhi untuk dilakukan perubahan nama seperti yang diinginkan pemohon.

"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," katanya lagi.

Selain menolak permohonan, majelis hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.

Repoter: Arie Sunaryo/kontributor Merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner