Kasus Resbob Hina Suku Sunda: Menantang Lalu Ngumpet, Kini Tak Berdaya

1 day ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menjerat seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus alias Resbob menjadi sorotan publik, dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, Resbob menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

Dilihat dari video yang diunggahnya beberapa waktu lalu, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda. Termasuk Viking, sebutan untuk supporter sepakbola Persib. Video itu kemudian memicu kemarahan publik.

Buntut ucapan Resbob, Viking Persib Club (VPC), yang juga sempat disebut-sebut dalam video memutuskan melapor ke Polda Jabar. Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.

Bunyi Permintaan Maaf Resbob

Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, Resbob kemudian mencul dengan video permohonan maaf.

"Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu," katanya.

Dia sadar telah melakukan kesalahan dengan memberikan stigma tertentu pada suku sunda.

"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu," katanya.

Kabur dan Sembunyi di Desa

Namun drama belum berakhir. Resbob ternyata berusaha sembunyi usai dikecam dan dilaporkan ke polisi.

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan Resbob beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Dia sempat terlacak di Surabaya, kemudian berpindah tempat ke Surakarta hingga akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza, Senin (15/13/2025).

Tidak hanya Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.

"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.

Di-DO dari Kampus

Usai menjadi tersangka dan ditangkap aparat Polda Jabar, Resbob juga di-drop out dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati yang diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter mengatakan, pemberhentian Adimas Firdaus dari kampus tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.

"Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner