Kasat Narkoba AKP Malaungi Dipecat Karena Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Langsung Ditahan

3 weeks ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan setelah terlibat kasus peredaran sabu-sabu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid menerangkan, sanksi itu berdasarkan atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya. Dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid menjelaskan peran AKP Malaungi. Pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner