Jual Beli SPPG di Batam Naik Penyidikan Tapi Tanpa Tersangka

4 hours ago 4

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan kasus dugaan jual beli titik SPPG tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Untuk penetapan tersangka harus melalui gelar perkara terlebih dahulu. Setelah itu baru dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana," kata Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HO yang mengaku mengalami kerugian Rp 400 juta setelah dijanjikan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Masing-masing titik ditawarkan harga Rp 200 juta.

Setelah dana diserahkan, dua titik yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga belum membuahkan hasil. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa dua titik yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tujuh titik resmi milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).

Penyidik juga mendapati fakta bahwa pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi. Bahkan, dua titik yang dijanjikan kepada korban diketahui telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus sebelumnya menjelaskan bahwa HM hanya memegang surat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah tidak lagi aktif. Sehingga legalitas penawaran dua titik SPPG tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, pengurus yayasan, pengelola titik SPPG hingga perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti transfer dan dokumen kerja sama.

Kasus ini turut mendapat perhatian Polda Kepulauan Riau. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya bersama BGN akan mengawal proses hukum hingga tuntas karena berkaitan dengan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat," ujar Anom.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Brigjen Pol (Purn) Sony Sanjaya menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG dilakukan secara gratis melalui mekanisme resmi pemerintah.

"Tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG. Kalau ada yang menawarkan titik dengan harga tertentu atau harga fantastis, itu dipastikan bukan mekanisme resmi dan patut diduga sebagai modus penipuan," tegas Sony saat berada di Batam beberapa waktu lalu.

Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG senilai Rp400 juta tersebut. Dengan telah diterimanya SPDP oleh Kejari Batam, proses penyidikan kini memasuki tahap yang lebih serius meski status tersangka belum ditetapkan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner