Jakarta -
Joko Widodo terlihat menggunakan kendaraan berbeda di hari terakhirnya sebagai Presiden RI. Mulai dari Mercedes-Benz, Alphard, hingga menggunakan Pindad Maung.
Presiden ke-7 Joko Widodo berganti-ganti kendaraan di hari terakhirnya menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Ketika menghadiri pelantikan presiden di Gedung MPR/DPR RI, Jokowi berangkat dari Istana Merdeka menggunakan Mercedes-Benz S680 generasi W223 terbaru berpelat 'Indonesia 1'.
Sepulangnya dari pelantikan dan kembali ke Istana Merdeka untuk mengikuti rangkaian acara pisah sambut. Jokowi tak lagi menggunakan sedan mewah tersebut. Jokowi berganti menumpangi Toyota Alphard generasi terbaru berkelir hitam. Mobil juga sudah tak lagi menggunakan pelat 'Indonesia 1' melainkan pelat khusus dengan kode ZZ, tepatnya B 1339 ZZH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai acara pisah sambut selesai, Jokowi langsung menuju ke Bandara Halim. Jokowi hendak pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat satu mobil dengan Presiden Prabowo Subianto. Keduanya naik MV3 Garuda Limousine. Saat meninggalkan Istana Merdeka, Jokowi sempat melambaikan tangan ke warga dengan cara berdiri di sunroof. MV3 Garuda Limousine merupakan mobil kepresidenan yang digunakan Prabowo. Mobil itu juga menggunakan pelat 'Indonesia 1'.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) langsung pulang ke Solo usai upacara lepas sambut di Istana Merdeka. Presiden Prabowo Subianto ikut menemani Jokowi ke Lanud Halim Perdanakusuma. Foto: Pradita Utama
Selanjutnya, setelah sampai di Solo, Jokowi bersama sang istri Iriana, langsung naik Pindad Maung. Pindad Maung itu kemudian mengantar Jokowi menuju kediaman pribadi di Sumber, Banjarsari Solo.
Adapun sebagai pensiunan presiden, Jokowi masih akan mendapat fasilitas mobil dinas dari negara. Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden masih akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas mobil dinas beserta pengemudinya itu tercantum dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 8 itu dijelaskan presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti, akan mendapatkan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan juga disediakan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Jokowi naik Pindad Maung. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Pemberian kendaraan dinas itu bukan tanpa alasan. Pada aturan tersebut dijelaskan dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi bekas presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya. Adapun biaya pemeliharaan kendaraan tersebut sekaligus gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.
Bicara jenisnya, saat ini pensiunan presiden dan wakil presiden diketahui mendapatkan mobil yang sama dengan para menteri dan pejabat setingkat. Adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tak dijual untuk umum.
(dry/din)