Jakarta -
Sejumlah bandara di Indonesia sudah menerapkan sistem autogate atau smart gate, yaitu pengecekan keimigrasian secara otomatis. Pengecekan ini termasuk pemindaian paspor dan verifikasi biometrik secara mandiri. Jika dilakukan dengan benar, prosesnya hanya butuh 15-25 detik.
Beberapa bandara yang sudah menerapkan autogate adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda, Surabaya. Jumlah autogate masih terus ditambah dan pemeriksaan manual akan dikurangi.
Buat detikers yang mau bepergian ke atau dari luar negeri, tapi belum pernah menggunakan sistem autogate, kalian harus menyimak cara kerja dan cara penggunaan autogate bandara ini. Jadi tak perlu bingung jika nanti melewati autogate di bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Kerja Autogate Bandara
Dirangkum dari detikBali, cara kerja autogate adalah melakukan pengecekan melalui pemindaian (scan) halaman biodata pada paspor dan pemindaian wajah atau face recognition.
Hasil pemindaian sistem perlintasan akan dihubungkan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini ditujukan untuk menangkal orang yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya, sehingga sisi keamanan negara terpenuhi.
"Algoritma dalam autogate ini cukup kompleks, yang mengecek ke paspor, ada chips yang langsung di-scan oleh alat, terdapat sensor. Ada alat face recognition mengenali wajah si pelintas (penumpang). Kemudian pengecekan pada database Interpol, serta cek data base terkait cegah dan tangkal (cekal)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, di Bali, Rabu (6/3/2024).
Kemudian pintu autogate akan terbuka jika tidak ada masalah. Namun pintu tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika orang yang melintas terdeteksi memakai dokumen yang tidak valid atau terdeteksi memiliki catatan kriminal.
Cara Menggunakan Autogate Bandara
Mungkin detikers akan bingung jika pertama kali menggunakan fasilitas autogate ini. Agar memiliki gambaran, berikut ini cara menggunakan autogate bandara yang dilansir dari situs Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta:
- Siapkan paspor. Bukalah kover penutup paspor, karena dapat mengganggu proses pemindaian.
- Masuklah ke gate berwarna hijau, posisikan kaki di atas footstep berwarna kuning.
- Lepaskan masker, kaca mata dan topi, agar wajah mudah dideteksi.
- Buka halaman profil paspor yang berisi biodata diri kamu.
- Scan dan tekan paspor di tempat yang disediakan. Jangan sampai paspor bergerak selama proses pemindaian berlangsung.
- Posisikan wajah menghadap ke arah layar dan kamera.
- Tunggu mesin mengecek database Interpol dan database cegah tangkal (cekal).
- Setelah pintu terbuka, jalanlah keluar dan pastikan tidak ada barang yang tertinggal.
Siapa Saja yang Bisa Pakai Autogate?
Lantas siapa saja yang bisa menggunakan autogate ini? Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik untuk warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Berikut ini syarat untuk bisa memakai autogate yang dirangkum dari detikTravel:
- WNI pemilik paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, dan paspor nonelektronik.
- WNA yang memiliki paspor elektronik dan memegang e-VoA dan eVisa Indonesia.
- Berusia minimal 14 tahun.
- Anak berusia 14 tahun dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi manual untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan.
- WNA dari 10 negara bebas visa (negara ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di situs evisa.imigrasi.go.id.
Demikian informasi mengenai fasilitas autogate yang mulai diterapkan di sejumlah bandara. Detikers harus tahu cara kerja, cara pemakaian, dan siapa saja yang bisa menggunakannya.
(bai/fem)