Jakarta -
Gedung Jakarta Convention Center (JCC) pengelolaannya diambil alih oleh negara. Akses ke blok 14 GBK pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 Jalan Gerbang Pemuda.
Dari foto yang diterima detikTravel, sejumlah petugas keamanan tampak melakukan penggembokan di pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Di depan gerbang, terdapat spanduk bertuliskan 'Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda)'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), menegaskan upaya pengamanan terhadap Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara.
PPKGBK menjelaskan, tindakan itu dilakukan setelah pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian) telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Akses ke Blok 14 GBK digembok sekuriti Foto: (dok. Istimewa)
Kemensetneg pun menyatakan tindakan tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC Sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat, serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.
"Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan guna memastikan upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara," jelas Sekretaris Kementerian Setya Utama dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Sesuai dengan ketentuan dan bentuk perjanjian tersebut, setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai kembali ke negara.
Dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian yaitu Gedung JCC kepada PPKGBK tanpa syarat apapun, dalam kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis, sehingga langsung dapat digunakan atau dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Namun meski perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC).
PT GSP juga menolak mengembalikan atau menyerahkan, bahkan masih tetap melakukan penjualan JCC sebagai venue berbagai acara MICE yang tanggal pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo pun mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, serta pengguna atau pihak sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.
"Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum," imbuh Adi.
"Kemensetneg dalam hal ini PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK, termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, sehingga pemanfaatannya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance," tutup dia.
(wsw/wsw)