Dibui 107 Hari, 6 Terdakwa Perusakan dan Pengibar Bendera One Piece di Polda NTB Akhirnya Bebas

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Mataram akhirnya membebaskan enam aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perusakan dan pengibaran bendera One Piece di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang sela pada Rabu, 17 Desember 2025. Para terdakwa sebelumnya ditahan dan mendekam di penjara selama 107 hari buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Mapolda NTB pada 30 Agustus 2025 lalu.

Atas peristiwa itu, aparat menilai terjadi perusakan fasilitas kepolisian. Sejumlah peserta aksi pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rosihan Luthfi membacakan amar putusan sela, yang bunyinya "Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihi," kata Rosihan Luthfi, di PN Mataran, Rabu (17/12/2025).

Respons Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB

Sebelumnya, penahanan keenam aktivis ini menuai kritik dari keluarga dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai proses hukum yang dijalani para terdakwa tidak proporsional dan cenderung mengarah pada kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Sejumlah aksi solidaritas dan desakan pembebasan pun sempat digelar selama proses persidangan berlangsung.

Ketua Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Yan Mangandar Putra yang sejak awal mengawal para aktivis ini menyatakan kepuasaannya atas putusan tersebut.

Baginya, ini merupakan bukti nyata bahwa upaya polisi mempidanakan para aktivis ini, tidak sesuai dengan realita yang terjadi.

"(Pembebasan) ini wajar karena memang mereka diperlakukan tidak adil, seolah mereka adalah pelaku utama pengrusakan yang terjadi Polda NTB. Padahal jelas kehadiran mereka hanya ikut aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa lainnya," ujar Yan.

"Mereka hanya ingin menyampaikan ekspresi kekecewaan terhadap institusi kepolisian karena korban Affan Kurniawan driver ojol yang tewas dilindas oleh mobil taktis Brimob," sambung Yan Mangandar.

Minta Polda NTB Perbaiki Internal

Seharusnya, kata dia, Polda NTB fokus membenahi internal. Karena banyak permasalahan yang viral yang selama ini terjadi. Seperti pembunuhan yang melibatkan anggota polisi, Narkoba, hingga penipuan masuk polisi.

"Uang Rakyat melalui APBN sangat besar jumlahnya telah dihabiskan di institusi kepolisian Polda NTB, tidak sebanding dengan kinerjanya. Harusnya Kapolda NTB memperbaiki tata kelolanya, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang kriti," ujar Yan Mangandar.

Meski telah dibebaskan, putusan tersebut merupakan putusan sela, sehingga jaksa masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk itu tim pembela meminta agar Kejati NTB menghentikan kasus setelah menerima salinan lengkap putusan hakim.

"Besar harapan kami Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB atas kewenangannya menghentikan pentuntutan atas kasus ini," tutup Yan Mangandar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner