Catat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di 24 Wilayah Ini

3 weeks ago 17

Jakarta -

Beberapa wilayah di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini masih berlangsung di 24 provinsi di Indonesia.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung di bulan Oktober 2024. Bahkan, program itu ada yang berlangsung sampai akhir tahun 2024.

Menurut catatan PT Jasa Raharja, dikutip dari akun Instagram resmi pt_jasaraharja, setidaknya ada 24 provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berikut detailnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Kalimantan Barat

Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan berupa Pembebasan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, Pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya sebesar 100% (seratus persen), keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan kendaraan yang menunggak 4 tahun, keringanan pokok tunggakan sebesar 40 persen untuk yang menunggak 5 tahun atau lebih, serta Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Kedua dan Seterusnya.

Papua Barat

Dikutip situs resmi Bapenda Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024.

Papua Barat Daya

Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II). Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Ada empat program pemutihan, di antaranya bebas sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif dengan pelat nomor DA, bebas BBN II dan seterusnya, serta diskon pokok PKB sebesar 2 persen buat yang melakukan pembayaran tepat waktu. Program ini berlangsung sampai 9 Desember 2024.

Papua Selatan

Papua Selatan mengadakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sampai dengan 25 Oktober 2024.

Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan program pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2024.

Sumatera Selatan

Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

Lampung

Pemprov Lampung menyelenggarakan program pemutihan berupa Bebas Pajak Progresif, Gratis BBNKB, Bebas Denda pajak, dan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 50% Sd 70%. Program ini berlangsung sampai 16 Desember 2024.

Riau

Ada lima program keringanan pajak kendaraan di Riau. Pertama, Pengurangan sebesar 10% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah. Kedua, pengurangan sebesar 50% atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah. Kemudian pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah. Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Serta Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah. Program pemutihan di Riau berlaku sampai 15 Desember 2024.

Papua

Pemerintah Provinsi Papua menyelenggarakan relaksasi pajak kendaraan sampai dengan 20 November 2024.

Sulawesi Selatan

Di Sulawesi selatan, ada diskon 19 persen tunggakan PKB di atas 1 tahun bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya, diskon 10 persen tunggakan PKB di atas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan baru, bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas tarif PKB progresif, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ. Program itu berlangsung sampai 31 Oktober 2024.

Maluku

Pemprov Maluku menyelenggarakan pembebasan denda pajak kendaraan berupa bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ dan bebas BBNKB II. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.

Gorontalo

Gorontalo menyelenggarakan relaksasi pajak kendaraan sampai dengan 31 Oktober 2024.

Jawa Barat

Pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai dengan 30 November 2024. Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Berikut ketentuannya:

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembebasan pajak daerah berupa bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini dilaksanakan sampai 30 November 2024.

Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 20 Desember 2024.

Kepulauan Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Program ini berlaku sampai 21 Desember 2024.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024. Berikut detailnya:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo:
- 20 % untuk pembayaran 1 s.d 30 hari sebelum jatuh tempo
- 25 % untuk pembayaran 31 s.d 60 hari sebelum jatuh tempo

Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo
- 20 % untuk pembayaran pada bulan Oktober
- 15 % untuk pembayaran pada bulan November
- 10 % untuk pembayaran pada bulan Desember

2. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)

2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )

4.Pembebasan Pajak Progresif

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:

  • Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.
  • Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.

Kepulauan Riau

Pemprov Kep. Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 16 November 2024. Program yang ditawarkan antara lain pengurangan pokok tunggakan PKB, bebas sanksi administrasi, dan bebas denda SWDKLLJ. Program bebas BBNKB II juga tetap berlanjut.

Maluku Utara

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan program pemutihan berupa bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan diskon pokok pajak untuk pembayaran mendahului jatuh tempo. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024.

Kalimantan Utara

Terakhir Kalimantan Utara. Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan pemutihan berupa pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta denda dan pokok BBNKB II. Program itu berlaku sampai 22 November 2024.


(rgr/din)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner