Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, keringanan pajak diberikan untuk pemilik kendaraan yang ingin mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, ketika berpindah domisili atau tempat tinggal, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kendaraan. Mutasi kendaraan juga diperlukan untuk pembeli kendaraan bekas yang alamat di STNK-nya berbeda.
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (9/4/2025) ada program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Syarat program pembebasan pajak kendaraan ini hanya untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat. Jadi, kendaraan yang dimutasikan masuk ke Provinsi Jawa Barat otomatis akan dibebaskan dari tagihan pajak kendaraan bermotor selama setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan," demikian pengumuman yang disampaikan Bapenda Jawa Barat.
Program ini berlangsung pada periode pembayaran 9 April sampai dengan 30 Juni 2025. "Selesaikan dulu PKB ditempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat," tulis Bapenda Jawa Barat.
Syarat Mutasi Kendaraan
Sebagai informasi, proses mutasi ada dua, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan. Sementara, mutasi masuk yaitu proses pendaftaran kendaraan bermotor ke SAMSAT sesuai alamat baru pemilik kendaraan.
Mutasi Keluar (Cabut Berkas)
Untuk mutasi keluar dibutuhkan beberapa berkas seperti STNK, KTP hingga BPKB. Ada yang mengharuskan membawa dokumen asli atau fotokopinya. Ini syarat cabut berkas.
- STNK (asli)
- Fotokopi KTP pemilik baru (jika Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (jika ganti kepemilikan).
Proses Cabut Berkas (Mutasi Keluar)
Proses mutasi keluar atau cabut berkas dari Samsat asal diawali dengan cek fisik kendaraan. Dalam proses ini, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Kemudian, ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat. Ambil formulir pendaftaran dan isi semua berkas. Berlanjut ke loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan. Lalu ke loket pendaftaran mutasi keluar.
Selanjutnya, tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat. Kembali ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses mutasi keluar. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran jika terdapat tunggakan sesuai jumlah yang ditetapkan. Tunggu panggilan untuk pengambilan berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar. Jika semua proses sudah dilalui, bisa langsung ke Samsat tujuan untuk proses Mutasi Masuk.
Mutasi Masuk
Persyaratan mutasi masuk hampir sama dengan mutasi keluar. Adapun perbedaannya yaitu penambahan arsip kendaraan bermotor dan fiskal antar daerah. Berikut syarat lengkapnya.
- STNK (asli)
- Fotokopi KTP Pemilik baru (apabila Mutasi Keluar Pindah Alamat atau Mutasi Keluar dengan Atas Nama Tetap maka diperlukan KTP asli)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan)
- Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar)
- Fiskal Antar Daerah
Proses Mutasi Masuk
Proses mutasi masuk didahului dengan cek fisik kendaraan. Bawa hasil Cek Fisik tersebut (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang). Datangi Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & pelat nomor).
Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotokopi berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang). Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
Kemudian datangi Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan. Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, di Jawa Barat pajak kendaraan bermotor khusus proses mutasi masuk dibebaskan untuk setahun ke depan.
Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan. Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.
(rgr/dry)