Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pajak progresif akan mengalami kenaikan, sementara bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Pada 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan skema baru perpajakan kendaraan bermotor. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Berikut skema baru pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai Januari 2025.
Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Tahunan)
Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor berlaku progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Berikut ketentuan baru pajak progresif sesuai Perda No. 1 Tahun 2024:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
Bea Balik Nama
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal itu menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor atau kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB. Artinya, balik nama kendaraan bekas dibebaskan dari BBNKB.
Kapan Berlakunya?
Perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif pajak kendaraan ini.
Saksikan Live DetikPagi:
(rgr/din)