Akhir Drama Kasus Perburuan Burung Cendet di TN Baluran, Kakek Masir Bebas Penjara

18 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kakek Masir (75) terpidana akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo, Jawa Timur, Jumat (9/11/2026), setelah dua hari sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis bersalah hukuman pidana lima bulan 20 hari.

Pada Rabu (7/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari terhadap terdakwa Masir karena terbukti bersalah melakukan perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.

"Selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kakek Masir berkelakuan baik dan aktif salat berjemaah dan kegiatan pembinaan lainnya," kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono kepada wartawan di Situbondo. Dikutip dari Antara.

Selama menjalani masa hukuman lima bulan 20 hari, lanjutnya, Kakek Masir juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan pelatihan, salah satunya berkebun.

"Tadi kami juga berpesan kepada Kakek Masir untuk membuka usaha dan jangan lagi mendekat ke kawasan Taman Nasional Baluran," kata Suwono.

Dari pantauan, Kakek Masir dijemput oleh istri dan sejumlah anggota keluarganya di depan gerbang rumah tahanan negara itu dengan disambut isak tangis.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari dan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan.

"Pada intinya, Pak Masir ini bersalah, namun karena beliau usia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan," katanya.

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada tanggal 23 Juli 2025 dan mulai ditahan pada tanggal 24 Juli 2025, atau kasus perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran.

Sesuai Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku terancam hukumannya minimal dua tahun. Namun, pada 18 Desember 2025, JPU memperbaiki tuntutan dua tahun penjara menjadi enam bulan kepada terdakwa.

Revisi tuntutan enam bulan terhadap terdakwa warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, itu disampaikan oleh JPU pada persidangan dengan agenda replik menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner