Jakarta -
Saat bepergian ke luar negeri, wajar jika seseorang ingin membeli sesuatu. Orang mungkin akan membeli keperluan pribadi hingga oleh-oleh.
Barang tersebut boleh saja dibawa pulang ke Indonesia, tetapi harus melewati pengecekan Bea Cukai terlebih dahulu. Beberapa barang mungkin akan dikenakan biaya, bahkan mungkin disita oleh Bea Cukai.
Tapi bisa juga barang yang dibawa tersebut lolos dari pengecekan Bea Cukai. Simak beberapa tips berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tips Lolos Pengecekan Bea Cukai
Berikut 7 tips agar lolos dari pengecekan Bea Cukai, yang dikutip dari catatan detikcom dan situs Bea Cukai.
1. Beli Barang Seharga di Bawah USD 500
Jika tak ingin kena bea masuk, traveler sebaiknya tidak membeli barang yang harganya melebihi USD 500. Barang bawaan pribadi yang harganya di bawah nilai pabean FOB USD 500 dibebaskan dari bea masuk.
Nilai tersebut masih dibebaskan secara fiskal karena dianggap ditujukan untuk diri sendiri dan tidak dijual kembali. Tapi jika melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
2. Beli Barang Tertentu Seharga di Bawah USD 1.500
Aturan lain, berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024 lalu, beberapa barang harganya boleh di atas USD 500, tetapi tidak boleh melebihi USD 1.500.
Barang tertentu ini meliputi tas, mutiara, produk hewan, dan perangkat elektronik. Jika melebihi batas, maka akan dikenakan bea masuk seperti di atas.
3. Jangan Bawa Rokok dan Minuman Alkohol Melebihi Batas
Barang lain yang diatur secara khusus adalah rokok dan sejenisnya, minuman beralkohol, dan parfum. Pastikan tidak membawa pulang dengan jumlah melebihi 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris, serta maksimal 1 liter minuman beralkohol dan parfum.
4. Bawa Uang Tunai Secukupnya
Sebaiknya bawalah uang tunai secukupnya, terlebih ketika sudah pulang ke Indonesia. Ketika kamu membawa banyak uang tunai, petugas mungkin akan curiga denganmu.
Berdasarkan aturan, jika kamu membawa uang senilai Rp 100 juta atau lebih, maka harus memberi tahu pihak Bea Cukai. Sedangkan jumlah uang yang tidak boleh dibawa oleh pribadi adalah di atas Rp 1 miliar.
5. Kemas Barang dengan Baik
Perhatikan juga cara mengemas barang kamu. Agar tidak mencurigakan, bungkuslah dengan rapi. Tidak perlu dikemas dengan kardus yang sampai sulit dibuka, justru ini akan membuat curiga dan Cukup taruh barang di ransel atau koper agar terlihat oleh petugas.
6. Isilah Customs Declaration dengan Jujur
Sampai di Indonesia, traveler akan diminta mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bawaan penumpang. Pastikan mengisinya dengan jujur agar tidak disita petugas.
Pelaporan barang bawaan juga dapat dilakukan secara online sejak dua hari sebelum kedatangan penumpang di Indonesia. Traveler bisa mengakses e-CD melalui situs resminya Bea Cukai.
7. Siapkan Nota Belanjaan
Siapkan juga nota-nota pembelian selama di luar negeri. Petugas bisa saja salah menilai harga barang. Kamu bisa menunjukkan bukti nota pembelian jika diminta.
Itulah 7 tips agar lolos dari pengecekan barang di Bea Cukai tanpa harus membayar biaya atau disita. Jika memang keperluan kamu adalah belanja untuk dijual lagi, maka sebaiknya perhitungkan dulu bea dan pajaknya agar tidak rugi.
(bai/row)