Terbongkar Motif Keponakan Bunuh Bibi di Bandar Lampung: Kecanduan Judi Online dan Narkoba

2 hours ago 2

Liputan6.com, Bandar Lampung - Fakta baru kembali terkuak di balik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita paruh baya di Kota Bandar Lampung. Polisi mengungkap, tersangka Bima Prasetio (25), keponakan korban, bukan hanya kecanduan judi online slot, tetapi juga aktif menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penyidik telah menetapkan Bima sebagai tersangka tewasnya sang bibi, Wiwik Safitri (50).

"Ya, hasil gelar perkara, pelaku BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Dari hasil penyidikan, tragedi itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Jumat (21/11/2025). Bima awalnya datang untuk meminta uang, namun permintaan itu ditolak Wiwik.

Penolakan tersebut rupanya berubah menjadi pemicu maut.

“Pelaku marah dan mencekik korban hingga meninggal. Hasil autopsi menunjukkan luka lebam serta trauma benda tumpul di leher korban yang konsisten dengan tindakan pencekikan,” kata Faria.

Setelah memastikan bibinya tak bernyawa, Bima kemudian mengobrak-abrik rumah dan mengambil barang berharga milik korban, termasuk uang dan sepeda motor yang kemudian digadaikannya.

“Motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Saat ini masih kami cari. Barang-barang lain yang hilang juga masih kami inventarisasi,” jelas Faria.

Ternyata Menyimpan Dendam Lama

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap korban. Wiwik pernah melaporkan Bima ke Polsek Tanjung Karang Barat karena sebelumnya ia juga menggelapkan motor milik bibinya.

“Laporan itu akhirnya dicabut karena korban kasihan. Mereka tinggal berdampingan, hanya dipisah tembok. Korban menganggap tersangka seperti anak sendiri,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, pendalaman polisi mengungkap Bima ternyata pemain aktif judi online dan pengguna tembakau sintetis.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi. Selain itu, pelaku juga pemakai tembakau sintetis,” ungkap Faria.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan semua temuan tersebut, Bima resmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melengkapi berkas perkara, termasuk pencarian sepeda motor korban yang digadaikan,” tutupnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner