Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

1 month ago 31

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut. Dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Bila mengacu PMK 141/PMK.010/2021, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen. Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. 

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai. Kabar baik di tengah kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut adalah diberikannya stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024).

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner