Sedang Asyik Seruput Kopi, Dua Pemuda Tiba-tiba Digiring Polisi

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - HF (25) dan RA (26), dua remaja pengedar narkoba di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap polisi saat duduk santai di teras rumah sembari ngopi dan main handphone. Keduanya lantas digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

"Dari hasil penggeledahan awal, anggota menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Minggu (31/5/2026).

Andri bercerita, awalnya personel Satresnarkoba Polres Serang mendapat laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cikeusal.

Informasi itu kemudian ditindak lanjuti. Personel Satresnarkoba Polres Serang mengumpulkan sejumlah informasi dan mendatangi wilayah yang diduga jadi peredaran narkoba.

Setelah memastikan targetnya, HF dan RA kemudian ditangkap di depan rumahnya saat duduk santai bermain smartphone sembari menyeruput kopi.

"Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," terangnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, HF dan RA mengaku sabu yang dijualnya dibeli dari seseorang di Jakarta Barat.

Personel Satresnarkoba Polres Serang kemudian berangkat ke wilayah Jakarta Barat, namun tidak menemukan target yang dimaksud dan kini masuk kedalam daftar buronan kepolisian.

"Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan," tuturnya.

HF dan RA nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan usia lulus SMA.

Masa depan mereka terancam, karena kini harus berurusan dengan hukum di meja persidangan.

Keudnya terancam Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner