Remaja Rampok Rumah Warga, Uangnya Buat Foya-Foya Bareng LC

6 hours ago 3

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja berinisial RA (16) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi usai membobol rumah warga dan menggondol uang tunai Rp86 juta. Uang hasil curian itu dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor, bermain judi online hingga berfoya-foya karaokean bersama Lady Companion alias LC alias pemandu lagu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, pelaku ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Rabu (27/5/2026), sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya. Dia membeli dua motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam hingga bermain judi slot," kata Rosali, Kamis (28/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha RX King, Yamaha Vixion dan Yamaha Vega ZR. Salah satu motor digunakan pelaku saat menuju lokasi pencurian.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp10,9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone, tiga unit motor dan uang tunai sekitar Rp10 juta yang merupakan sisa uang hasil pencurian," jelasnya.

Aksi pencurian itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri acara pesta pernikahan. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis sebelum mengambil uang yang disimpan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat diinterogasi, RA mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri.

"Uang hasil curian kemudian digunakan untuk membeli dua sepeda motor, handphone, pakaian hingga berjudi online dan karaoke di tempat hiburan malam," ungkapnya.

Rosali menyebutkan, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi terkait dalam proses hukum karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

"Tentu kami akan melibatkan pemerintah daerah hingga Bapas karena pelaku ini masih di bawah umur," tandasnya.

Meski bukan residivis secara hukum, Rosali menyebut pelaku kerap melakukan pencurian kecil di lingkungan tempat tinggalnya.

Namun karena usianya masih di bawah umur dan nilai kerugian sebelumnya kecil, kasus-kasus terdahulu disebut kerap diselesaikan secara kekeluargaan di kampung.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun pidana penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner