Lolos di Bandara, Mengapa Koper Zat Pekat Ini Dicegat di Bangli?

18 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami jaringan peredaran gelap narkotika internasional menyusul penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Bangli, Bali. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis hashish seberat sekitar 7,8 kilogram bruto pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Komjen Pol. Putu Putera Sadana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus kakap ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, penangkapan kedua WNA tersebut baru menjadi langkah awal untuk membongkar sindikat yang jauh lebih masif.

Saat ini, pihak penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk memetakan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bali maupun jalur lintas negara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan tersangka lain maupun barang bukti tambahan, akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” ujar Putu Sadana saat ditemui di Denpasar, Bali, Minggu, 7 Juni 2026. 

Hingga kini, BNN memang belum membeberkan secara detail mengenai peran spesifik masing-masing tersangka ataupun pola operasi dari jaringan yang menyeret WNA Rusia ini. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami jalur distribusi, asal-usul barang haram tersebut, hingga mendeteksi pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat.

Ketika dikonfirmasi mengenai potensi adanya jaringan narkoba lain yang tengah mencengkeram Bali, Putu Putera Sadana menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dan masih terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi agar proses hukum berjalan kuat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap. Kami tidak ingin berspekulasi karena seluruh proses harus berdasarkan data, fakta, dan pendekatan saintifik,” kata Putu Sadana.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner