Kesal Diminta Belikan iPhone Terbaru, Pria di Sumsel Bunuh dan Bakar Mantan Pacar

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial MAP (33) ditangkap atas kasus pembunuhan sadis terhadap mantan pacarnya, APS (23). Pembunuhan dipicu emosi karena korban meminta dibelikan Iphone terbaru.

Kasus itu terungkap setelah penemuan mayat mengapung di pinggir Sungai Enim, Desa Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (27/5) sore. Polisi mengevakuasi korban ke RSUD HM Rabain Muara Enim guna identifikasi.

Dari pemeriksaan terungkap korban adalah APS (23) yang dikenali keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi. Korban diketahui telah memiliki suami.

Empat hari sebelumnya, korban dilaporkan hilang. Penemuan mayat itu akhirnya membuka tabir kematiannya.

Dari penyelidikan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain, polisi memunculkan satu nama terduga pelaku, yakni MAP yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan, Kamis (28/5) sore.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengungkapkan, tersangka MAP mengakui sebagai pembunuh korban. Peristiwa itu berawal saat mereka bertemu di sebuah hotel di Muara Enim, Minggu (24/5) pukul 04.00 WIB.

Di kamar hotel, mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali dalam tempo sekitar satu jam. Usai bersetubuh keduanya mengobrol yang berujung cekcok.

Pemicunya korban meminta dengan paksa dibelikan Iphone terbaru. tersangka menolak karena korban telah memiliki suami dan menyuruh korban meminta suaminya membelikan ponsel mahal itu.

Korban terus memaksa dengan kata-kata kasar. Tersangka tersinggung lalu gelap mata kemudian menindih tubuh korban dan mencekinya hingga tewas.

"Motifnya karena korban meminta dibelikan Iphone terbaru," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Jumat (29/5).

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membawa mayat korban menggunakan mobil miliknya ke arah Sungai Enim. Dia mengumpulkan beberapa kayu dan membakar mayat mantan pacarnya itu.

"Setelah gosong sehingga sulit dikenali, korban dijatuhkan oleh tersangka ke pinggir sungai dari beton pembatas jalan di Sungai Enim dengan maksud menghilangkan jejak," kata Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang bukti disita dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

"Kami masih lakukan pendalaman lagi untuk mengungkap kemungkinan lain," ucap Hendri.

Reporter: Irwanto/merdeka.com

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner