Semarang -
Hotel Aruss, Semarang disita Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online (judol). Pihak manajemen hotel pun buka suara.
Pantauan detikJateng pada Senin (6/1/2025) hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Semarang itu, sempat ada spanduk putih bertuliskan penyitaan yang ada di lantai atas menghadap ke jalan.
Namun, pukul 12.30 WIB spanduk itu sudah tidak terlihat dari luar. Meski demikian pelat tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan hari Minggu (5/1/2025) kemarin. Dia menegaskan menghormati proses hukum.
"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1).
Dia juga menjelaskan terkait operasional hotel yang masih berjalan meski dalam status penyitaan. Ia menegaskan penyitaan dalam hal ini adalah pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwajib.
"Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Bisa dipelajari di perundangan, penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan," tegasnya.
Sementara itu Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah mengatakan operasional hotel masih seperti biasanya. Tidak ada tamu yang membatalkan booking di hotel bintang 4 itu.
"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya hanya ikut membackup kegiatan tersebut.
"Bisa konfirmasi ke Div Humas ya. Kita prinsipnya bantu backup prosesnya. Kami Humas lakukan dokumentasi," kata Artanto di Polda Jateng.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Helfi menyebut penyelidikan sudah dilakukan selama beberapa waktu. Dari penyelidikan, hotel itu diduga hasil dari TPPU judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujar Helfi.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.
Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online. Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan komitmennya terkait pemberantasan judi online.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," tuturnya.
(wkn/ddn)