Duduk Perkara Pria Disekap dan Diikat Gara-gara Utang

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara utang, seorang pria bernama Iwan Kurniawan (53) disekap serta diikat selama berjam-jam di sebuah rumah kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni JP (54) dan WD (23).

"Mendapatkan informasi masyarakat, anggota bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin (8/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Korban saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi JP bersama anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik di tangan, kaki hingga kepala.

Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," ujar Rabiin.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru," tegas Jauhari.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner