Jakarta -
PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dituding mengganti nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura Kura Bali. Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya menampik tudingan itu.
Tantowi juga mengklaim pembangunan KEK Kura Kura Bali mengikuti peraturan baik dari nasional, provinsi, kota dan desa. FTantowi menyampaikan pernyataan itu di saat kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali, Kamis (30/1/2025).
"Mengenai nama Pantai Serangan yang dikatakan berubah menjadi Pantai Kura Kura Bali, sama sekali tidak benar. Apabila dicari di Google Map, tetap muncul nama Pantai Serangan. Yang ada itu titik koordinat yang letaknya bersebelahan dengan titik Pantai Serangan," kata Tantowi Yahya dalam rilis kepada detikTravel, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantowi juga menanggapi pertanyaan terkait pembatasan akses nelayan melaut dan penamaan Jalan Kura Kura Bali dari anggota DPR RI I Nyoman Parta dan I Nyoman Adi Wiryatama, DPD RI Ni Luh Djelantik, dan anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purboningrat Yo. Tantowi mengatakan pembangunan dan pengembangan KEK Kura Kura Bali memegang prinsip Tri Hita Karana.
Dia bersikukuh pembangunan KEK Kura Kura Bali mengedepankan kesakralan pulau Serangan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siapapun yang berada dalam kawasan.
"Tidak ada pelarangan akses masuk, apabila ada pengaturan pun, hanya pendaftaran nelayan Desa Serangan untuk melaut melalui kawasan agar lebih termonitor mengingat banyaknya lalu lintas alat berat konstruksi," kata Tantowi.
"BTID memahami pentingnya nelayan Desa Serangan dalam mendukung kesejahteraan warga Serangan secara lebih optimal. Pendataan akses melaut terhadap nelayan ini juga demi keamanan dan keselamatan mereka saat berada di dalam Kawasan," dia menambahkan.
Dalam kunjungan itu, Nyoman Parta meminta akses melaut bagi nelayan dab plang nama jalan yang ada saat ini untuk diturunkan. Selain itu, para wakil rakyat menekankan BTID untuk meniadakan batas pelampung yang saat ini terpasang di area laguna dan berkenan untuk segera merealisasikan jembatan di atas kanal sesuai dengan perjanjian yang sudah pernah disetujui sebelumnya.
"Kami menghargai semua masukan dan pendapat yang disampaikan, untuk perihal peniadaan batas pelampung, maupun pengadaan jembatan di atas kanal, mohon beri kami waktu untuk membahas permintaan yang disampaikan dengan manajemen kami dan akan mengupayakan pembahasan ini terjadi secepatnya," ujar Tantowi.
Tantowi memastikan pembangunan KEK Kura Kura Bali mengikuti peraturan baik dari nasional, provinsi, kota dan desa. Jika memang ada hal yang kurang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, BTID terbuka untuk menjalin komunikas dengan semua pemangku kepentingan demi kepentingan bersama.
BTID Juga Menampik Tudingan Rampas Tanah Masyarakat
Menanggapi pernyataan tentang perampasan ruang hidup masyarakat Serangan, manajemen BTID menegaskan kembali bahwa hal ini tidak benar. Masyarakat masih bisa mengakses laut, pantai, dan mangrove seperti nelayan pesisir, petani rumput laut, dan pembudidaya terumbu karang yang beraktivitas normal hingga hari ini.
Selain akses terhadap mata pencaharian, selama ini BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dan warga umat Hindu Bali untuk dapat melakukan ritual keagamaan di delapan pura dalam kawasan secara rutin. Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan pun melaksanakan ritual Memintar, yang merupakan ritual tahunan memohon keselamatan bagi Pulau Serangan dengan berjalan mengelilingi pulau yang meliputi area KEK Kura Kura Bali.
(fem/ddn)