Disita dengan Dugaan Pencucian Uang Judol, Hotel Aruss Tetap Beroperasi

1 month ago 24

Jakarta -

Hotel bintang 4 bernama Aruss di Semarang disita Bareskrim setelah diduga menjadi lokasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Kendati demikian, hotel itu tetap beroperasi.

Dari pantauan detikJateng pada Senin (6/1/2025) di hotel yang berada di Jalan Dr. Wahidin Semarang itu, aktivitas masih terlihat normal. Mobil silih berganti keluar masuk hotel membawa pelanggan yang menginap.

Di bagian depan juga terparkir beberapa bus rombongan atlet yang sudah sejak beberapa hari lalu bermalam. Di samping kanan kiri bagian atas pintu masuk menuju lobi hotel Aruss terlihat penanda sita yang bertuliskan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 1580/PenPid. B-SITA/2024/PN Smg. Tanggal 16 Desember 2024".

Di dalam lobi ada beberapa tamu yang sedang menunggu jemputan dan ada yang sedang berinteraksi dengan petugas. Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, mengatakan memang sempat kaget dengan informasi penyitaan itu, namun operasional tetap berjalan.

"Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah," kata Lala di Hotel Aruss, Senin (6/1/2025).

Dia menjelaskan pada dasarnya pihak manajemen menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu informasi lengkap dari kuasa hukum.

"Dari manajemen tunggu info kuasa hukum. Kami tetap jalankan tugas seperti biasa," kata dia.

Kuasa Hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan hari Minggu (5/1) kemarin. Dia menjelaskan, penyitaan yang dimaksud adalah pengawasan sehingga masih bisa operasional

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang.

Untuk diketahui, Hotel Aruss mulai beroperasi pada tahun 2022. Hotel dengan 12 lantai itu juga memiliki joging track di lantai 7 yang didaftarkan sebagai joging track tertinggi di Indonesia. Ada 147 kamar di hotel tersebut dengan okupansi 80 persen di hari Minggu (5/1) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1) dilansir detikNews.

Helfi menyebut penyelidikan sudah dilakukan selama beberapa waktu. Dari penyelidikan, hotel itu diduga hasil dari TPPU judi online.

"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujar Helfi.

"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.

Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online. Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan komitmennya terkait pemberantasan judi online.

"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," tuturnya.

Artikel ini sudah naik di detikJateng.


(alg/wkn)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner